Analisis Kebijakan pada Skenario New Normal Life

Biroum Bernardianto

HARIAN Kalteng Pos (28/5/2020) memberitakan bahwa Pemerintah Kota Palangka Raya berencana akan menerapkan new normal life yang tertuang dalam Permenkes Nomor 7 Tahun 2020. Evaluasi penerapan PSBB di Palangka Raya tentunya merupakan bahan pertimbangan utama sebelum mengambil kebijakan ini.

Mengutip pernyataan Ketua Tim Pakar Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito, new normal life adalah perubahan perilaku untuk tetap menjalankan aktivitas normal, tapi dengan ditambah menerapkan protokol kesehatan guna mencegah terjadinya penularan Covid-19. 

Wali Kota Palangka Raya secara sederhana menggambarkan bahwa pada skenario ini, masyarakat bisa beraktivitas di luar rumah, bisa bekerja, berjualan, dan produktif lagi di tengah wabah Covid-19, tapi tetap dibatasi sesuai protokol kesehatan. Bisa dipahami bahwa penerapan kebijakan new normal life di Kota Palangka Raya bertujuan mengembalikan aktivitas sosial ekonomi pada umumnya sebagaimana kondisi normal dengan tetap menerapkan skenario protokol kesehatan guna mencegah penularan Covid-19.

Sebelum menetapkan sebuah kebijakan, pemerintah tentunya dan sepatutnya harus berdasar pada pertimbangan-pertimbangan komprehensif. Hal ini menjadi penting karena akan menentukan implikasi dan hasil dari penetapan kebijakan itu sendiri. Penerapan skenario new normal life di Kota Palangka Raya pun pada dasarnya memiliki tujuan dan harapan yang ingin dicapai. Memastikan bahwa kebijakan ini nantinya dapat mewujudkan tujuan sesuai yang diharapkan menjadi sangat penting, sehingga pertanyaan “bagaimana hal ini dapat dilakukan?” perlu mendapatkan perhatian.

Kebijakan merupakan rangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuti dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau kelompok pelaku guna memecahkan suatu masalah tertentu (James E. Anderson). Istilah kebijakan publik lebih sering dipergunakan dalam kaitannya dengan tindakan-tindakan atau kegiatan pemerintah. Dapat pula disimpukan bahwa kebijakan publik merupakan rangkaian tindakan pemerintah yang bersifat mengatur dalam rangka merespons permasalahan yang dihadapi masyarakat dan mempunyai tujuan tertentu, berorientasi kepada kepentingan publik, dan bertujuan untuk mengatasi masalah, memenuhi keinginan dan tuntutan seluruh anggota masyarakat.

Penanganan masalah pandemi Covid-19 merupakan pekerjaan rumah yang tidak sepele bagi pemerintah (khususnya Pemerintah Kota Palangka Raya). Terdapat banyak faktor yang perlu menjadi bahan pertimbangan untuk merumuskan kebijakan pengaturan. Semakin banyak data dan informasi sebagai bahan evaluasi rujukan pengambilan keputusan, akan semakin meminimalkan kemungkinan risiko buruk hasil sebuah kebijakan nantinya. Kita semua berharap bahwa kebijakan yang akan diambil Pemerintah Kota Palangka Raya tidak kontraproduktif dalam kasus ini. Para ahli kebijakan publik memercayai bahwa hasil kebijakan yang buruk dapat disebabkan karena kebijakan itu sendiri tidak cukup baik dan atau kebijakan tersebut baik tapi tidak memungkinkan dalam tataran implementasinya.

Kondisi masyarakat dan Pemko Palangka Raya memiliki karakteristik dan keterbatasan-keterbatasan tertentu, sehingga kebijakan pengaturan new normal life harus ditetapkan dengan berkaca pada hal ini.Perlu dilakukan analisis yang mendalam dengan memadupadankan data serta informasi oleh beberapa ahli di bidangnya masing-masing. Hal ini dapat dilakukan setidaknya dengan melakukan analisis kebijakan terlebih dahulu.

Analisis kebijakan itu sendiri memberikan informasi kepada pembuat kebijakan yang dapat dipergunakan untuk memecahkan masalah. Tujuan lainya adalah untuk meningkatkan kualitas kebijakan yang nantinya dibuat oleh pemerintah.

Metodologi analisis kebijakan menggabungkan lima prosedur umum yang lazim dipakai dalam pemecahan masalah manusia. Pertama, perumusan masalah (definisi). Kedua, peramalan (prediksi), menyediakan informasi mengenai konsekuensi di masa mendatang dari penerapan alternatif kebijakan. Ketiga, rekomendasi (preskripsi), menyediakan informasi nilai atau kegunaan relatif dari konsekuensi di masa depan dari suatu pemecahan masalah. Empat,   pemantauan (deskripsi), menghasilkan informasi konsekuensi sekarang dan masa lalu dari diterapkannya alternatif kebijakan. Kelima, evaluasi, menyediakan informasi mengenai nilai atau kegunaan dari konsekuensi pemecahan atau pengatasan masalah (Dunn, 2000).

Melakukan analisis kebijakan sebelum memutuskan kebijakan new normal life di Palangka Raya diharapkan dapat meminimalkan risiko buruk yang tidak diharapkan. Pemerintah Kota Palangka Raya dapat meminta masukan dan pendapat dari para ahli berbagai bidang, lembaga/instansi, LSM, dan tokoh masyarakat untuk memperkaya data dan informasi. Harapannya, kegiatan ini akan memunculkan alternatif-alternatif kebijakan sebagai dasar penetapan kebijakan new normal life di Kota Palangka Raya yang dapat diimplementasikan. Terpenting, efektif mengatasi berbagai masalah yang ada terkait Pandemi Covid-19. (*)Penulis Merupakan Kepala Perwakilan Ombudsman RI Kalimantan Tengah

440 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.