
Mengelola Pajak di Tengah Pandemi Covid-19
Dalam massa Pendemi Covid-19, Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya berjuang keras untuk mencapai target Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 101 Miliar. Beruntung akhirnya bisa menyesuaikan. Apalagi seiring dengan kebijakan Pemerintah Kota Palangka Raya yang melakukan pemotongan target sebesar Rp, 1,8 Miliar.
Makanya angka capaian PAD tahun ini tetap baik dan aman-aman saja. Hanya ada tiga jenis atau mata pajak yang mengalami turun yakni perhotelan sebesar 37, 99 persen, restoran 12,32 persen dan hiburan yang mencapai 33,71 persen. Selebihnya malah naik. Misalanya pada tujuh jenis pajak mengalami kenaikan. Hanya satu mata pajak saja yang tetap.
“Adapun pajak yang naik itu adalah pajak reklame 5,85 persen, penerangan jalan 2,95 persen, perkim 17,74 persen. Bahkan untuk pajak air bawah tanah naik mencapai 43,48 persen. Demikian juga dengan mineral bukan logam 22,52 persen, dan PBB 3,59 persen,” kata Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kota Palangka Raya, Drs Aratuni Djaban MT, belum lama ini. (mil/KPFM-101)