Polresta Tetapkan Lima Tersangka

Polresta Palangka Raya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan. Terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah ZT, CA, ABP, TA, dan PN. Penetapan itu ditegaskan lagi Kapolresta Palangka Raya Kombes Pol Dwi Tunggal Jaladri sore kemarin (22/7). Sebelumnya, saat rilis siang hari, status kelima orang itu masih sebagai calon tersangka.

“Sudah kami tetapkan lima tersangka pada pukul 15.00 WIB, mereka (para tersangka) cukup kooperatif dalam memberikan keterangan. Kami sudah lakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolresta Palangka Raya,” kata kapolresta.

Berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, ZT mengaku telah melakukan pemukulan satu kali ke bagian wajah tim pemulasaran dan mendorong sebanyak dua kali. Namun, pemukulan itu tidak mengenali wajah korban, karena saat itu tim pemulasaran mengenakan alat pelindung diri. Tersangka CA mengaku satu kali memukul bagian wajah petugas. Sementara tersangka TA, PN, dan ABP mengaku hanya ikut-ikutan mengeroyok. Hasil pemeriksaan terhadap para tersangka itu akan disinkronkan dengan hasil pemeriksaan terhadap para korban.

Persoalan ini menjadi atensi Presiden RI, Kapolri, dan Kapolda Kalteng. Jika terjadi penganiayaan atau hal-hal lain terhadap para relawan Covid-19 yang sedang melaksanakan tugas, maka harus ditangani secara serius. “Untuk kasus ini, Polresta Palangka Raya beserta jajaran cukup intens dalam melakukan penyidikan,” tegasnya.

“Dari pemeriksaan diketahui bahwa pemukulan terjadi hanya karena permasalahan lokasi untuk pemakaman jenazah. Sebenarnya permasalahan ini terjadi karena kurangnya koordinasi antarpihak,” jelasnya.

Ditanya apakah pihak RS PKU Muhammadiyah meminta bantuan pengawalan, Jaladri menyebut, sejauh ini semua di rumah sakit se-Kota Palangka Raya selalu ada personel kepolisian yang berjaga. Setiap ada pasien yang meninggal, langsung diketahui. Untuk pengawalan, personel kepolisian selalu stand by.

“Dari hasil konfirmasi ke personel yang berjaga di rumah sakit tersebut, tidak ada permintaan dari pihak rumah sakit untuk pengawalan menuju tempat pemakaman,” tandasnya.

Terpisah, Sutikno, suami dari almarhumah Hartini Sariti, mengaku sampai saat ini belum menerima surat resmi hasil tes swab dari RSI PKU Muhammadiyah Palangka Raya.

“Saya hanya ingin tahu hasilnya seperti apa. Karena semua keluarga yang lain juga pasti ingin tahu hasilnya bagaimana,” katanya kepada awak media ketika ditemui di kediamannya.

Sutikno mengaku pernah menandatangani dokumen surat-menyurat yang disodorkan pihak rumah sakit. Namun, ia sendiri tak mengetahui detail dokumen yang ditandatanganinya itu.

“Saya enggak baca semua, hanya berdasarkan keterangan singkat yang diberikan dokter saat itu,” tutur pria berusia 60 tahun ini.

Pada malam harinya, Sutikno mengonfirmasi melalui sambungan telepon, jika surat yang ditandatangani itu, menurut pihak rumah sakit, merupakan surat edukasi penanganan Covid-19. Dilihat dari rilis Muhammadiyah Covid-19 Command Center (MCCC) Kalteng yang diterima Kalteng Pos, suami almarhumah telah menandatangani surat pernyataan bermaterai, yang intinya menyatakan bahwa pihak keluarga memahami dan tidak keberatan jkika pasien dirawat menggunakan prosedur Covid-19, termasuk jika yang bersangkutan meninggal dunia.

Dijelaskan lagi oleh Sutikno, sebelumnya ia sempat diberi tahu oleh dokter bahwa kondisi istrinya makin menurun. Tubuh istrinya terus melemah hingga akhirnya dinyatakan meninggal dunia. Saat itu Sutikno tak diperbolehkan oleh pihak rumah sakit untuk melihat jenazah dengan alsana karena tidak menggunakan baju hazmat.

“Waktu dinyatakan meninggal dunia, tidak diberitahu penyebabnya apa. Karena dalam keadaan panik, saya juga tidak sempat bertanya kepada mereka,” pungkasnya.

Sutikno pun mendatangi ke rumah sakit sore harinya. Diberitahu hasil tes swab istrinya. “Kami (keluarga, red) sudah mendatangi rumah sakit. Cuma hasil swab secara tertulis belum diterima, hanya secara lisan. Dinyatakan negatif. Untuk print out hasilnya, nanti malam (tadi malam, red) katanya akan dikabari lagi ke pihak keluarga,” pungkasnya. (kaltengpos/KPFM-101)

561 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.