Gugus Tugas Covid Akan Dibubarkan

Berganti Nama Satuan Tugas

Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Kalteng Darliansjah

PALANGKA RAYA-Pada Senin (20/7) lalu Presiden RI Joko Widodo telah membubarkan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat pusat dan tertuang pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Merujuk pada perpres ini, maka Gugus Tugas Covid-19 di Kalteng juga menyusul akan dibubarkan.

Berkenaan dengan ini, Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Pemprov Kalteng, Darliansjah membenarkan hal itu. Menurutnya, di tingkat daerah, dalam hal ini provinsi juga akan membubaran Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pemprov Kalteng. Hal itu tertuang pada perpres yang sama pada pasal 12 ayat (1) dan (2).

“Betul, dengan adanya perpres tersebut maka kami (Pemprov Kalteng,red) sesuai ketentuan pada pasal 12 ayat (1) yang berbunyi bahwa gubernur dan bupati atau wali kota membentuk satuan tugas (satgas) penanganan Covid-19 daerah berdasarkan pertimbangan dan rekomendasi ketua satuan tugas penanganan Covid-19,” katanya saat diwawancarai Selasa sore (21/7).

Diungkapkannya, membaca perpres tersebut, maka di tingkat provinsi saat ini sedang menggodok surat keputusan gubernur untuk pembentukan Satgas Penanganan Covid-19. Dengan demikian, gugus tugas yang saat ini belum dapat dibubarkan selama Satgas Penanganan Covid-19 belum terbentuk.

“Dalam pembentukan Satgas Penanganan Covid-19 ini, penetapannya terlebih dahulu meminta rekomendasi dari Satuan Gugus Tugas Penanganan Covid-19 pusat,” ungkapnya.

Menurut pria yang juga sebagai Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) Kalteng ini,  bahwa di tingkat pusat namanya komite tetapi di provinsi hanya satgas. Perbedaan daripada nama sebelumnya yakni, apabila gugus tugas sebelumnya otonom dalam artian langsung lapor kepada presiden, tetapi satgas ini bergabung dengan komite dan PEN.

“Di daerah namanya bukan komite tetapi hanya satgas, tugas dan kewenangan sama hanya saja sekarang bergabung dengan komite dan PEN,” tegasnya.

Nantinya, lanjut Darli, dalam kepengurusan juga akan dilakukan perubahan, hanya saja untuk pengurus inti dari ketua yakni gubernur dan lainnya masih sama. Nanti di dalam kepengurusan pelaksana satgas akan disusun kembali.

“Jika di pusat ada PEN, tetapi tidak di daerah. Hingga saat ini, jika mengacu pada perpres tersebut, belum ada arahan untuk membentuk PEN. Tetapi belum tahu pasti jika nantinya ada turunan dari perpres untuk daerah membentuk PEN. Sementara saat ini tidak ada,” beber Plt Kepala BPBD Kalteng ini. (kaltengpos/KPFM-101)

367 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.