
KPFM PALANGKA RAYA-Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng segera mendistribusikan alat peraga kampanye (APK) dan bahan kampanye (BK) untuk pemilihan gubernur (pilgub). Sesuai rencana pada 14 Oktober bahan-bahan tersebut disebar ke kabupaten/kota se-Kalteng. Porsi atau bagian untuk setiap pasangan calon (paslon) diberikan sama rata.
Ketua KPU Kalteng Harmain Ibrohim mengatakan, pendistribusian APK ke setiap pasangan calon akan dilakukan 14 Oktober mendatang. Jenis APK yang akan didistribusikan berupa baliho berukuran 3×5 meter, umbul-umbul 0,5×4 meter, dan spanduk 1×6 meter. Selain itu bahan kampanye (BK) berupa selebaran ukuran 9,9×21 cm, brosur 21×29,1 cm, pamflet 21×29,1 cm, dan poster 40×60 cm.
“KPU memfasilitasi pencetakan APK dan bahan kampanye. Tim paslonlah yang akan memasangnya di lokasi-lokasi yang telah ditetapkan KPU provinsi sesuai Surat Keputusan Nomor 45/PL.02.3-Kpt/Prov/IX/2020,” kata Harmain kepada Kalteng Pos, kemarin (11/10).
Sebagaimana diketahui, sejak Sabtu (26/9) lalu hingga 5 Desember merupakan masa kampanye dalam tahapan pilkada. Selama masa ini, paslon boleh mengadakan pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka dan dialog, debat publik, penyebaran bahan kampanye, serta pemasangan APK.
Harmain Ibrohim menyebut, paslon juga mendapatkan fasilitas dari lembaga penyelenggara pemilu berupa APK dan bahan kampanye. Pasalnya, dana yang dianggarkan untuk fasilitasi dua paslon ini senilai Rp5 miliar lebih.
“Fasilitas yang diberikan sama rata bagi setiap paslon yakni berupa APK dan bahan kampanye, ” ucapnya.
Selain APK yang difasilitasi KPU, paslon juga dapat mencetak sendiri APK sebanyak 200 persen dari jumlah yang difasilitasi KPU. Meski demikian, tempat pemasangan harus pada zona-zona yang telah ditentukan KPU.
“Termasuk untuk bahan kampanye, mereka (paslon, red) boleh mencetak sendiri, bahkan juga diperbolehkan membuat APD seperti masker dan hand sanitizer,” pungkasnya. (nue/abw/ce/ala)