Dewan Setujui APBD Perubahan Tahun 2021

Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, Wakil Ketua I Yohanes, dan Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, menandatangani persetujuan pengesahan Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2015, dan Raperda APBD Perubahan Tahun 2021, Kamis (23/9).

KUALA KAPUAS-DPRD Kapuas menggelar rapat paripurna ke-4 masa persidangan I tahun sidang 2021, dengan agenda pembacaan hasil banggar, pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan nomor 1 Tahun 2015 tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta Rancangan Perda Perubahan APBD Tahun 2021, Kamis (23/9). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, didampingi Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, dan dihadiri Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, serta tamu undangan lainnya.

“Setelah pembahasan maka hasil kesimpulan, dan finalisasi Raperda APBD Perubahan Tahun 2021,” ucap juru bicara Banggar, Rahmad Jainudin.

Sementara tujuh fraksi pendukung dewan, antara lain Fraksi Golkar, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Nasdem, Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Fraksi Gerindra, Fraksi Nurani Bintang Demokrat, dan Keadilan Amanat Bangsa, dalam pendapat akhir fraksi-fraksi terhadap perubahan nomor 1 Tahun 2015 tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta Raperda APBD Perubahan Tahun 2021, berkesimpulan dapat menerima dan menyetujui untuk ditetapkan menjadi Perda.

Sementara itu, Ketua DPRD Kapuas, Ardiansah, mengatakan setelah selesai paripurna pengesahan Raperda Perubahan Nomor 1 Tahun 2015 tata cara pemilihan dan pemberhentian Kepala Desa, serta Rancangan Perda APBD Perubahan Tahun 2021, selanjutnya disampaikan kepada Biro Hukum Provinsi Kalteng, untuk dievaluasi oleh Gubernur Kalteng.

“Semoga raperda tersebut, akan berdampak positif bagi kesejahteraan masyarakat Kabupaten Kapuas,” tegas Ardiansah. (alh/unikpfm101)

287 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.