
PALANGKA RAYA – Belum lama ini, fraksi-fraksi pendukung DPRD Kalteng telah menyampaikan pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Pembinaan Bahasa Indonesia dan Pelestarian Bahasa Daerah. Saat ini, raperda tersebut tengah berproses bahkan pembahasannya dipercepat.
Wakil Ketua Komisi III DPRD Kalteng Siti Nafsiah menyebut, raperda ini dinilai sangat penting untuk segera menjadi peraturan daerah (Perda). Dengan harapan, setelah terbentuk menjadi perda nantinya akan sangat berguna untuk pelestarian, penggunaan, perlindungan dan pengaturan bahasa Indonesia dan bahasa daerah di Kalteng.
“Pembinaan bahasa Indonesia dan bahasa daerah ini kami menilai sangat penting untuk itu perlu adanya perda, sehingga raperda yang saat ini kami bahas terus didorong untuk dipercepat,” katanya saat diwawancarai, Selasa (18/1).
Ketua Panitia Khusus (Pansus) ini menegaskan, dari sisi penggunaan, bahasa Indonesia dan bahasa daerah ini merupakan dari jati diri masyarakat dan bangsa. Tentu bahasa ini harus dijaga dan dilestarikan.
“Tentu dengan adanya payung hukum nantinya akan menjadi pembinaan bahasa menjadi lebih baik,” tegas politikus Partai Golkar ini.
Dengan demikian, guna merealisasikan target penyelesaian raperda ini, maka proses konsultasi, koordinasi hingga masukan dari berbagai pihak harus dilakukan guna mendapat banyak materi terkait raperda ini. Pihaknya juga akan berkerja maksimal untuk menyempurnakan semua materi yang nanti menjadi bagian produk hukum raperda ini.
“Tim pansus tentu akan bekerja maksimal agar aturan hukum ini nantinya bisa yang bermanfaat bagi masyarakat Kalteng,” terangnya. (abw/ans/kpfm101)