Pemda Cek Perizinan PT MJSP

ASPIRASI: Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto menerima dokumen tuntung para pendemo, Kamis (20/1).

SAMPIT – Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) akan segera melakukan pengecekan perizinan PT Menteng Jaya Sawit Perdana (PT MJSP) KLK Group yang dituntut oleh para pendemo dari Desa Ramban, Kecamatan Mentaya Hilir Utara (MHU), Kamis (21/1).

Asisten II Setda Kotim, Alang Arianto memastikan, akan melakukan pengecekan terlebih dahulu terhadap dokumen perusahaan tersebut. “Mewakili bupati Kotim, kami akan merespons tuntutan para pendemo. Untuk memastikan itu, kami harus lakukan pengecekan perizinannya, titik koordinat lahan dan panjangnya, kata Alang, Kamis (20/1).

Dikatakannya, selain mengecek dokumen pihaknya nanti akan turun ke lapangan untuk memastikan perizinan perusahaan tersebut, dan saat ini pihaknya tidak bisa memutuskan apakah perusahaan itu bersalah apa tidak sesuai dengan tuntutan yang diinginkan para pendemo.

 “Kami tidak bisa langsung bilang PT tersebut seperti ini harus ini. Karena orang berinvestasi itu kalau sudah sesuai peraturan kami lindungi. Tapi kalau memang tidak sesuai aturan, ya kami turun ke lapangan untuk membuktikan apa yang disampaikan,” tegas Alang.

Alang juga mengakui, di daerah Kecamatan Mentaya Hilir Utara memang terdapat izin Hutan Tanam Rakyat (HTR), bahkan di sana terdapat Gapoktan serta ada Poktan.

Saat ditanya terkait dokumen yang diserahkan pendemo, Alang mengaku belum tahu berkas tersebut. Namun yang jelas sebagai pemerintah pihak responsif terkait adanya laporan yang disampaikan oleh masyarakat.

“Perintah pak bupati sudah jelas harus bantu masyarakat kalau mereka benar. Nanti kami pelajari dulu berkasnya yang diserahkan tadi,” tandasnya.

Saat demo berlangsung, Mantan Kepala BKSDM  itu turut hadir mendengarkan aspirasi masyarakat Desa Ramban sebagai perwakilan Pemkab Kotim itu menerima berkas dari ketua aksi. (sli/ans/kpfm101)

424 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.