Warga Harus Aktifkan IKD

DISDUKCAPIL

AKTIVASI: Petugas melayani masyarakat yang ingin melakukan aktivitas IKD di kantor Disdukcapil Palangka Raya, Kamis (4/1). Foto: ARIEF PRATHAMA/KALTENG POS

PALANGKA RAYA-Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Palangka Raya mengimbau masyarakat untuk melakukan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD), meski telah memiliki KTP elektronik. Pergantian yang saat ini masih dilakukan secara bertahap, belum berarti seluruh penduduk diwajibkan. Namun, bagi masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP elektronik, dibolehkan untuk langsung membuat IKD.

Kepala Bidang Pengelolaan, Informasi, Administrasi Kependudukan (PIAK) Disdukcapil Kota Palangka Raya, Arniwaty SE MSi menuturkan, pihaknya telah melakukan sosialisasi ke beberapa instansi pemerintahan, universitas, lingkungan sekolah, dan perbankan menyangkut aktivasi IKD. Hingga saat ini, aktivasi IKD di Kota Cantik sudah menyasar 17.004 orang. Capaian tersebut dinilai masih kurang dari yang ditargetkan yakni 53.577 orang, sesuai dengan target nasional 25 persen dari jumlah wajib ber-KTP.

“Saat ini sedang masa peralihan. Masih banyak pelayanan publik yang membutuhkan KTP fisik. Kita memahami, masyarakat yang usia lanjut dan tidak memiliki ponsel, mereka terbatas dalam pengetahuan tentang dunia digital, sehingga kami tetap melayani KTP fisik. Namun, bagi masyarakat yang memiliki ponsel, kami imbau agar segera melakukan aktivasi IKD,” katanya saat ditemui Kalteng Pos, kemarin.

Dalam upaya menyosialisasikan aktivasi IKD, Disdukcapil Kota Palangka Raya juga menemui kendala. Tak sedikit warga yang ragu dan takut untuk mengaktifkan IKD. Mereka takut akan terjadi kebocoran data dan kemungkinan lainnya. Kendati demikian, pihaknya tetap memberi pemahaman mengenai maksud dan tujuan aktivasi IKD, yakni untuk memudahkan masyarakat dalam memiliki administrasi kependudukan. Misalnya, ketika KTP hilang atau tertinggal, tetap bisa mengakses lewat ponsel pintar.

“Caranya cukup mudah dan tidak perlu banyak waktu. Warga yang sudah memiliki KTP elektronik hanya perlu datang ke disdukcapil untuk melalukan verifikasi mengenai data kependudukan mereka, apakah sudah benar atau masih terdapat kesalahan. Selanjutnya petugas akan memberikan arahan dan memindahkan data kependudukan ke ponsel masing-masing,” jelasnya.

Arniwaty menyebut, Disdukcapil Kota Palangka Raya telah bekerja sama dengan beberapa perbankan seperti Bank Kalteng dan BTN selaku lembaga pelayanan publik. Sehingga jika ada nasabah yang menggunakan IKD, bisa dilayani. Dengan begitu, masyarakat menjadi sadar dan tahu bahwa IKD sudah dapat digunakan dalam berurusan di tempat-tempat pelayanan publik.

“Kami ingin mengedukasi masyarakat bahwa zaman makin berubah dan kedepannya kita akan berada di era digital. Harapan pemerintah pusat tentunya penerapan digitalisasi. Saat ini animo masyarakat mengurus KTP elektronik dan aktivasi IKD meningkat karena menjelang pemilu. Kami juga melakukan ‘jemput bola’ pada lansia dengan mendatangi rumah atau wilayah tempat mereka tinggal,” pungkasnya. (ovi/ce/ala/kpfm)

403 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.