Mantan Tekon Berharap Dipanggil Lagi

PALANGKA RAYA – Mantan pegawai tenaga kontrak (tekon) berharap ada panggilan untuk bekerja lagi di setiap perangkat daerah masing-masing. Hal itu disampaikan oleh Rolando Spaski selaku Ketua Pengurus Kerukunan Tekon Provinsi Kalteng. Pihaknya berharap pemangku kebijakan untuk memerhatikan nasib mereka.

“Sejak 2022 sampai sekarang kami belum pernah dapat informasi akan ditarik kembali atau dipanggil kembali untuk bekerja,” ujarnya kepada wartawan saat ditemui di Jalan Zamrud I, Kelurahan Menteng, Kecamatan Jekan Raya, Selasa (21/2).

Rolando menyebut, pada Desember 2023 pihaknya memang sempat dihubungi oleh instansi perangkat daerah masing-masing dan ditanyai apakah mau bekerja kembali atau tidak. Pihaknya menegaskan sangat bersedia untuk dipanggil kembali bekerja.

“Tetapi informasi dari kantor masih menunggu surat edaran dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD), tapi sampai sekarang edaran itu belum ada,” ujar pria yang sudah bertugas di Biro Administrasi Pembangunan Setda Provinsi Kalteng sejak tahun 2007 hingga 2022 ini.

Ia menceritakan, pihaknya putus kontrak sejak Januari hingga September 2022. Saat itu, pihaknya mengikuti seleksi pada bulan November-Desember di tahun yang sama. Terdapat 300 orang tekon yang diaktifkan kembali.

“Cuman kami yang sisanya 700 sekian itu dinonaktifkan sampai sekarang tidak ada pemanggilan, 755 itu tekon dari seluruh perangkat daerah,” tuturnya.

Pihaknya yang belum dipanggil sama sekali untuk kembali bekerja itu berharap dapat bekerja kembali dengan status PPPK. Sebab, mereka sudah puluhan tahun mengabdi dan ikut dalam proses pembangunan Kalteng.

“Kalau dari keseluruhan, tekon dari sejumlah perangkat daerah yang nonaktif itu ada 700-an sekian, karena kami tidak tahu adanya pemanggilan atau tidak,” ujarnya.

Pihaknya berharap surat edaran untuk pemanggilan bekerja kembali tersebut dapat terbit pada Januari 2024. Tetapi sudah lewat Januari pun belum ada juga surat edaran itu keluar. Karena tidak bekerja sejak 2022, dirinya pun bekerja serabutan saja sebagai kurir dan bermacam-macam pekerjaan buruh lepas.

“Semua pekerjaan dicoba, hari ini saya masih bekerja sebagai buruh, tenaga kurir mengatarkan barang, kebetulan saya buka jasa pengantaran secara mandiri dengan memasang iklan di berbagai media sosial,” ujarnya.

Selaku tulang punggung keluarga, dirinya punya tanggungan satu orang anak dan istri. Ia juga memiliki sejumlah cicilan barang. Sejak dinonaktifkan, BPJS mereka tidak aktif. Maka pihaknya pun dilanda kesulitan ekonomi.

“BPJS tidak aktif, kalau mau berobat kami harus bayar umum, kami kan butuh sekali pekerjaan, apalagi umur kami tidak muda lagi, tidak semudah membalikkan telapak tangan,” ujar pria berusia 39 tahun ini.

Menurut Rolando, sampai saat ini baru sebagian kecil saja mantan Tenaga Kontrak Non Aktif yang dipanggil bekerja kembali oleh beberapa perangkat daerah dengan status diperbantukan dan tanpa SK Kontrak. Sementara sisanya masih belum dipanggil kembali untuk bekerja dengan alasan masih menunggu Surat Edaran dari BKD Kalteng untuk pemanggilan kembali secara resmi.

“Dengan belum adanya pemanggilan kerja kembali kepada tenaga kontrak yang dinonaktifkan pada tahun 2022, tentu menimbulkan kekhawatiran di kalangan tenaga kontrak non aktif terkait dengan Penerimaan Seleksi CASN 2024,” ujarnya.

Dijelaskan Rolando, kekhawatiran itu adalah apakah ada kepastian atau tidak apakah tenaga kontrak nonaktif tersebut dapat ikut mendaftar pada seleksi tersebut atau tidak karena sudah tidak bekerja selama dua tahun lebih. Apalagi berkaca pada salah satu poin persyaratan pada pendaftaran CASN PPK 2023 di mana salah satu persyaratannya harus melampirkan surat keterangan aktif bekerja terus-menerus selama minimal dua tahun yang diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala OPD.

Mewakili rekan-rekan mantan Tenaga Kontrak, dirinya berharap Pemprov Kalteng dapat segera memanggil kembali seluruh tekon nonaktif untuk kembali bekerja sehingga mendapatkan kesempatan untuk mengikuti Seleksi Penerimaan CASN/PPPK tahun 2024. Terlebih, saat ini, sudah hendak mendekati akhir bulan Februari sehingga batas waktu untuk mengikuti seleksi tersebut semakin dekat.

“Karena, sesuai dengan Surat Edaran Menpan RB RI dan juga amanat UU ASN Nomor 20 Tahun 2023 bahwa pemda harus segera menyelesaikan permasalahan tenaga honorer sebelum Desember 2024,” ucapnya.

Di tempat yang sama, Restumini, mantan tekon dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng, menambahkan, sejak diberhentikan pada 2022 lalu, dirinya sudah mengabdikan diri kurang lebih 18 tahun mengabdi di Pemprov Kalteng. Ia bertugas di Disdukcapil Provinsi Kalteng selama lima tahun dan sebelumnya sudah di Sekretariat DPRD Kalteng.

“Kami berharap bisa dipanggil bekerja kembali mengingat untuk tahun 2024 ini formasi Seleksi CASN PPPK hanya dibuka untuk formasi khusus saja dan tdk ada dibuka untuk formasi umum.” ujarnya.

Restu menyebut, jika sampai dengan dibukanya tahapan pendaftaran CASN PPPK nanti mereka belum dipanggil bekerja kembali tentu mereka tidak dapat mengikuti atau mendaftar Seleksi CASN PPPK tersebut karena salah satu syaratnya adalah harus aktif bekerja. Jika mereka tidak dapat mendaftar di jalur formasi khusus tentu mereka harus menunggu lagi untuk mendaftar PPPK di jalur formasi umum pada tahun 2025, itupun dengan catatan kalau pemerintah pusat masih membuka penerimaan formasi PPPK.

“Tapi jika kami dipekerjakan kembali sebelum seleksi PPPK dibuka, maka kami akan mengikuti jalur khusus,” ujar wanita berusia 42 tahun ini.

Ia menyebut, Disdukcapil Kalteng sudah melakukan penarikan kembali terhadap pegawai tekon tapi hanya beberapa orang saja. Dirinya berharap mereka yang belum dipanggil akan segera dipekerjakan kembali juga mengingat punya hak yang sama.

Sementara itu, saat dihubungi, Kepala BKD Provinsi Kalteng Lisda Arriyana belum dapat memberikan jawaban secara lengkap. Karena pihaknya sama-sama menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait dengan formasi tersebut.

“Belum bisa saya menjawab, karena masih menunggu informasi dari pusat, belum sampai sekarang, saat ini kan masih tes PPPK,” ujarnya. (dan/ala/kpfm)

277 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.