Denda 50 Juta Bagi Perusak

Rancangan peraturan daerah (raperda) yang selesai dibawa oleh Pansus II DPRD Kota Palangka Raya, tentang raperda Pengelolaan Sistem Drainase Kota Palangka Raya menekankan, poin penting yakni adanya sanksi atau denda bagi yang melanggar.
anggota Tim Pansus II DPRD Palangka Raya, At Prayer, pada Selasa kemarin mengatakan salah satu poin di raperda tersebut menyebutkan, sanksi enam kurungan penjara dan denda Rp50 juta bagi orang yang melanggar atau dengan sengaja merusak sarana infrstruktur drainase
Menurutnya, raperda setidaknya menjadi aturan untuk disampaikan kepada masyarakat, agar tidak melakukan pelanggaran, terutama merusak atau menyalahgunakan infratsruktur drainase yang tidak sesuai dengan fungsinya.

409 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.