Laksanakan Pemberdayaan Masyarakat Desa

PURUK CAHU-Dana Desa sebagai stimulus untuk mempercepat kemandirian desa, sehingga desa dapat segera memperoleh pendapatan asli desa, untuk membiayai pelaksanaan kewenangan-kewenangan yang diberikan kepada desa. Pekerjaan pemerintah desa bukan semata-mata melaksanakan pembangunan infrastruktur, tetapi menjamin terlaksananya pelayanan dasar kepada masyarakat