kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Selama pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) mencatat ada 79 laporan pelanggaran dan temuan selama pilkada. Laporan yang diterima pun bervariatif. Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Provinsi Kalteng
Tag: Bawaslu Kalteng
Bawaslu Siap Beri Keterangan ke MK
SENGKETA PILKADA kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menegaskan komitmennya untuk memberikan keterangan lengkap dan transparan terkait sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 di persidangan Mahkamah Konstitusi (MK). Meski proses pemilihan gubernur dan wakil
Laporan Pelanggaran Pilkada Terbanyak di Lamandau
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Selama tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) menerima puluhan laporan dugaan pelanggaran. Dari 13 kabupaten dan 1 kota yang ada di Kalteng, Kabupaten Lamandau merupakan daerah dengan jumlah
Bawaslu Turun Mengawasi, PSU di Sembilan TPS Berjalan Lancar
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Ada sembilan tempat pemungutan suara (TPS) di Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) yang harus melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada). Pelaksanaan PSU ini diawasi langsung Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kalteng. “PSU berlangsung lancar
Bawaslu: Lima TPS Direkomendasikan PSU
Tidak menutup kemungkinan potensi PSU akan bertambah, mengingat saat ini ada beberapa TPS yang sedang dilakukan pencermatan lebih lanjut potensi pelanggarannya apakah memenuhi syarat untuk direkomendasikan PSU Satriadi Ketua Bawaslu Kalimantan Tengah kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Pada pelaksanaan Pilkada Serentak
Terbukti Gunakan Dana Terlarang, Paslon Bisa Didiskualifikasi
kpfmpalangkaraya.com, PALANGKA RAYA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kalimantan Tengah (Kalteng) memiliki kewenangan dalam melakukan pengawasan terhadap sumber dana kampanye pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil, paslon bupati dan wakil, maupun paslon wali kota dan wakil. Sanksi bagi paslon yang