TIPIKOR PALANGKA RAYA-Majelis hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya menjatuhkan vonis bebas kepada Jefri Suryatin. Pegawai operator Sistem Informasi Manajemen Tunjangan (Simtun) di Dinas Pendidikan (Disdik) Katingan itu tidak terbukti bersalah melakukan korupsi, sebagaimana dakwaan atau tuduhan menerima gratifikasi yang tertuang