PEMERINTAH Kota Palangka Raya melalui Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) terus memperbaiki pelayanan kepada warga Kota Palangka Raya. Diantaranya adalah perekaman Kartu Tanda Panduduk (KTP) Elektronik dan Kartu Identitas Anak (KIA). Bukan hanya menerima dan memprosesnya di Kantor Disdukcapil