BALI – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu mengungkapkan bahwa media online atau digital paling banyak melakukan pelanggaran. Tercatat ada 97 persen pelanggaran selama kurun waktu 2022-2023. Banyak juga media berbasis lokal yang mengabaikan kode etik jurnalistik, serta menggunakan isu provokasi seksual. Masih