SENGKETA TANAH PALANGKA RAYA-Konflik pertanahan antara warga Jalan Hiu Putih VIIIA dan Hj Musrifah terus berlanjut. Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palangka Raya merespons langkah hukum yang ditempuh sekelompok warga itu. PTUN mempersilakan warga melaporkan hasil putusan hakim pengadilan ke