PALANGKA RAYA – Draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang tengah disusun oleh DPR RI dinilai bakal sangat mengancam iklim demokrasi dan kebebasan pers di Indonesia. Sejumlah pasal multitafsir dan sangat berpotensi digunakan oleh alat kekuasaan untuk membatasi kebebasan sipil dan