Polresta Palangka Raya menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus penganiayaan. Terancam hukuman penjara 2 tahun 8 bulan sesuai Pasal 351 dan Pasal 170 KUHP. Mereka adalah ZT, CA, ABP, TA, dan PN. Penetapan itu ditegaskan lagi Kapolresta Palangka Raya Kombes