PALANGKA RAYA – Pergasen alias Abdul Aziz, terdakwa kasus pidana penggelapan pajak akhirnya dihukum penjara selama tiga tahun. Vonis untuk pria berkebangsaan India yang merupakan direktur PT Mitra Citra Karisma itu dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya,