Pansus: Pemindahan Ibu Kota Bukan Main-main

Harga tanah di lokasi calon ibu kota baru langsung naik drastis. Ilustrasi Foto: Wida for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA – Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat, Senin (16/9), sudah mengesahkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) untuk Pengkajian Pemindahan Ibu Kota.

Pansus dibentuk sebagai respons usulan pemindahan ibu kota dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur (Kaltim) yang disampaikan pemerintahan Presiden Joko Widodo alias Jokowi.

Anggota Pansus Pengkajian Pemindahan Ibu Kota Syarief Abdullah Alkadrie mengatakan mereka tentu akan mendengarkan suara dari masyarakat dalam rangka melakukan pengkajian dan pembahasan pemindahan ibu kota.

“Pasti, suara masyarakat harus didengar karena ini tidak main-main,” kata Syarief saat dihubungi JPNN.com, Selasa (17/9).

Dia memastikan, pansus akan bekerja melakukan kajian secara komprehensif di segala aspek. “Jelas, semua aspek nanti akan dilihat dan dikaji. Pemerintah kan sudah menyampaikan (usulan), DPR melakukan kajian,” katanya.

Dia menambahkan kalau dari aspek yuridis tentu sudah jelas harus berdasarkan undang-undang. Hanya saja, saat ini DPR belum sampai pada pembahasan untuk UU pemindahan ibu kota.

Syarief menambahkan, aspek sosial, ekonomi, pertahanan keamanan, tentu menjadi bahan kajian pansus. “Ini harus menjadi kajian yang komprehensif,” tegasnya.

Sekretaris Fraksi Partai Nasdem di DPR itu menuturkan, perpindahan ibu kota tidak dalam waktu setahun dua tahun tetapi akan memakan jangka waktu yang lama sehingga semua aspek harus diperhatikan.

Termasuk aspek lain yang menjadi pendukung seperti masalah dana, pembiayaan, kemampuan keuangan, fasilitas, tentu harus menjadi pembahasan.

“Aspek pembiayaan nanti DPR (termasuk) yang menentukan, seperti berapa dananya,  bagaimana kemampuan keuangan, berapa lamanya dan sebagainya,” jelasnya.

Syarief mengatakan, pansus juga akan mempertimbangkan persoalan pembangunan yang harus simultan dengan pemindahan ibu kota.

“Saat ini kan kita sedang melakukan pembangunan sehingga harus simultan bahwa pemindahan ibu kota jalan, pembangunan juga jangan terganggu,” kata anggota Komisi V DPR ini.

Dia mengaku belum tahu kapan pengkajian yang dilakukan pansus akan tuntas. Menurut dia, kecil kemungkinan pembahasan itu tuntas sebelum pelantikan anggota DPR periode 2019-2024 dilakukan pada 1 Oktober 2019.

Sebab, kata Syarief, perpindahan ibu kota ini bukan hal yang main-main, sehingga pengkajiannya harus dilakukan pada semua aspek.

“Nanti dilihat apakah yang disampaikan pemerintah itu sudah benar. Misalnya apakah Kaltim itu layak menjadi ibu kota, dan apakah memang ibu kota sudah layak harus pindah,” ujarnya. “Tentu DPR harus mengkaji dari sisi itu karena nanti kaitannya penetapan itu harus berdasar undang-undang,” tambahnya. (boy/jpnn)

240 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.