18 Raperda Siap Dibahas, Lima Inisiatif Dewan dan 13 Usulan Eksekutif

WAKIL RAKYAT: Anggota DPRD Mura saat mengikuti sidang paripurana penetapan program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) di gedung dewan, Selasa (28/1). DADANG/KALTENG POS

PURUK CAHU – Sebanyak lima rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif dewan dan 13 Raperda usulan dari eksekutif atau pemerintah daerah kabupaten setempat, akan dibahas DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura). Total ada 18 produk hukum yang akan dibahas tahun ini. 

Rencana pembahasan semua Raperda tersebut disampaikan melalui Rapat Paripurna II masa sidang I tahun 2020 dalam rangka Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang dilaksanakan di gedung DPRD Mura, Selasa (28/1).

Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Mura, Likon, mengatakan Raparda inisitif DPRD yang masuk dalam Propemperda 2020, diantaranya Raperda pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat, Raperda perubahan atas Perda nomor 3 tahun 2016 tentang tanggungjawab sosial dan lingkungan perusahaan, Raperda perubahan atas Perda nomor 4 tahun2010 tentang penempatan tenaga kerja lokal, Raperda perubahan atas Perda nomor 9 tahun 2016 tentang pembentukan dan penyusunan perangkat daerah dan Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2003 tentang pengendalian, pengawasan, dan retribusi izin tempat penjualan minuman beralkohol.

“Untuk Raperda usulan Pemerintah Daerah Kabupaten Mura, diantaranya, Raperda penetapan perangkat daerah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Mura, Raperda kawasan tanpa rokok, Raperda bantuan hukum untuk mesyarakat miskin, Raperda pengelolaan barang milik daerah dan Raperda kesejahteraan social,” bebernya

Selanjutnya Raperda perubahan atas Perda nomor 11 tahun 2003 tentang pembentukan dan susunan organisasi PDAM Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas Perda nomor 12 tahun 2010 tentang penyertaan modal Pemda Mura pada PDAM Kabupaten Mura, Raperda perubahan atas Perda nomor 21 tahun 2004 tentang pembentukan Perusahaan Daerah dan Raperda perubahan atas Perda nomor nomor 11 tahun 2015 tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian kepala desa.

Lainnya, Perda perubahan atas Perda  nomor 7 tahun 2006 tentang Badan Permusyawaratan Desa, Perda perubahan atas Perda  nomor 7 tahun 2016 tentang perangkat desa, Perda perubahan atas Perda  nomor 6 btahun 2006 tentang pedoman penyusunan organisasi dan tata kerja pemerintah desa dan terakhir Raperda pengelolaan keuangan desa.

“Penetepan Propemperda merupakan langkah penting dan strategis dalam upaya mendorong kemajuan dari sisi regulasi dan akan berdampak besar dalam mengambil kebijakan pengelolaan segala sumber yang dimiliki,” pungkas Likon. (dad/ala)

187 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.