DUA gadis yang masih berusia 15 tahun menjadi korban asusila. Keduanya dipaksa melayani nafsu berahi lima pria berinisial ASM (22), KIP (31), ADI (25), YON (28), dan WIL yang saat ini buron. Peristiwa itu terjadi akhir Desember 2019 lalu. Kejadian itu di Kecamatan Karusen Janang Desa Simpang Naneng, Rabu (25/12) sekitar pukul 18.00 wib.
Bermula dari Mawar dan Melati yang berada di rumah tersangka WIL dan diberi minuman keras (miras). Dalam keadaan mabuk di bawah pengaruh alkohol, kedua gadis muda belia itu kemudian dipaksa berhubungan badan. Mawar di dalam kamar kediaman WIL dan pertama disetubuhi oleh ASM dibantu rekan.
Korban diperkosa setelah kedua tangan dipegang serta mulut dibungkam. Sedangkan gadis satunya bersama WIL di kamar lain.
Kapolres Bartim AKBP Zulham Effendy melalui Kapolsek Dusun Tengah Iptu Nur Heriyanto mengatakan, peristiwa itu terungkap setelah anak korban menceritakan kepada orang tua. Dimana, menurut dia, sehari setelah korban mendapat perlakuan tindak asusila.
“Dari informasi tersebut kita pertama menangkap ASM di Desa Benangin Teweh Timur rumah pamannya, kemudian dibawa ke polsek untuk interograsi,” kata kapolsek, kepada Kalteng Pos, kemarin (16/1).
Lanjutnya, dari pengembangan dan keterangan ASM ketiga nama tersangka diduga terlibat muncul. Polisi akhirnya menjemput KIP, ADI, dan YON ketika tengah bekerja di perusahaan PT Sino Global Makmur. “Untuk satu pelaku yakni WIL masih dalam pengejaran,” ucap kapolsek.
Dia menjelaskan, keempat tersangka telah diamankan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka masih dimintai keterangan terkait peristiwa. Selain itu, tambah kapolsek, polisi ikut mengamankan barang bukti satu lembar celana panjang stocking warna hitam dan satu lembar baju lengan panjang warna biru motif kotak – kotak.
Sementara itu, tindakan asusila juga dilakukan oleh office boy (OB) di salah satu tambang batu bara berinisial SL. Pria 19 tahun itu telah menodai gadis berusia 17 tahun.
Orang tua korban yang mengetahui kejadian tersebut tidak terima dan merasa keberatan. Hingga melaporkan pelaku ke Polsek Montallat, pada Senin (6/1). Atas laporan tersebut, Saldianto ditangkap jajaran Polsek Montallat, lalu di giring ke Unit PPA Satuan Reskrim Polres Batara untuk pemeriksaan lebih lanjut, Rabu (15/1).
Diterangkan oleh Kanit PPA Satreskrim Polres Batara, Aipda Ahlan Firdaus setelah menjalani proses pemeriksaan. Motif pelaku menyetubuhi korban lantaran terpengaruh film syur dari telpon genggam miliknya.
“Ketika ada kesempatan rumahnya sepi karena ditinggal orang tuanya kerja, pelaku mengajak korban dan menyetubuhinya,” jelas Kanit PPA Satreskrim Polres Batara, Kamis (16/1).
Diketahui kejadian tersebut berawal pada hari Minggu (22/12) sekitar pukul 22.00 wib. Saat itu gadis 17 tahun bersama kedua rekannya sedang berada di rumah SL yakni di Desa pepas Rt 01 Kecamatan Monttalat.
Awal mula yang hanya duduk santai di lantai II rumah milik SL, sekitar pukul 22.00 wib merasa larut malam. Gadis 17 tahun ini pun beranjak pergi turun ke lantai I menuju kamar, diikuti oleh SL dari arah belakang. Pada kesempatan tersebut, pelaku melancarkan aksinya, menodai siswi SMP kelas IX tersebut.
Pelaku yang masih ada ikatan keluarga dengan korban tersebut, terancam hukuman pidana maksimal 15 tahun. Saat ini pihak kepolisan masih melakukan pemeriksaan guna melengkapi berkas perkara untuk segera dilimpahkan ke kejaksaan.
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan yakni satu lembar calana dalam warna pink milik korban, satu lembar celana panjang kain warna abu-abu milik korban, satu lembar baju kaos warna putih lengan pendek milik korban dan satu lembar BH warna cokelat. (log/adl/ala)