NANGA BULIK – Lagi, kasus narkotika di Lamandau diadili di PN Nanga Bulik. Kemarin (17/1/2020), Syarif dituntut penjara 7 tahun. Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Lamandau Saepul Uyun Sujati dalam tuntutannya menyatakan, Syarif secara sah dan meyakinkan bersalah dalam perkara narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Syarif dengan pidana penjara 7 tahun dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan selama 6 bulan dengan dikurangi selama terdakwa dalam masa penangkapan dan penahanan,” ujar jaksa yang akrap disapa Saeful saat membacakan tuntutannya.
Usai jaksa membacakan tuntutannya, hakim menanyakan pembelaan terdakwa atas tuntutan jaksa. “Terdakwa punya 3 anak,” ujar penasehat hukum terdakwa sembari meminta keringanan terdakwa usai konsultasi.
Mendengar hal tersebut, jaksa tak menyurutkan tuntutannya, dan tetap pada tuntutan. Untuk diketahui, terdakwa Syarif ditangkap pada Senin (21/10) oleh Satreskoba Polres Lamandau saat menggelar Operasi Antik Telabang 2019.
Syarif yang merupakan warga Pangkalan Bun ditangkap pada siang hari di depan SMKN 1 Bulik, jalur trans Kalimantan Km 7. Dari tangannya, diamankan 5 bungkus plastik kecil berisi sabu dengan berat bersih 12,51 gram.
Dari hasil penyidikan, diketahui ia merupakan bandar narkoba yang membeli barang haram tersebut di Pontianak, Kalimantan Barat. Untuk kemudian dijual kembali di Kalteng. (cho/ami/nto)