Diduga PHK Sepihak, Karyawan PT HPU Mengadu ke Dewan

ILUSTRASI/NET

PURUK CAHU- Pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan oleh PT Harmoni Panca Utama (HPU) kepada tujuh karyawan mendapat perhatian dari unsur pimpinan DPRD Kabupaten Murung Raya (Mura). Bahkan masalah ini pula sudah disampaikan kepada Dinas Ketenagaherjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mura, Jumat (24/1) lalu.

Anggota DPRD Mura, Rahmanto meminta, kepada pemangku kepentingan, dalam hal ini Disnakertras Mura, PT HPU dan tentu tujuh karyawan yang di PHK secara sepihak agar mengikuti tahapan-tahapan sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

“Di sana (undang-undang, red) ada tahapan bipartit, tripartit dan perselisiahan hubungan industrial (PHI) di pengadilan,” ujar Rahmanto kepada awak media.

Rahmanto menjelaskan, dalam amanah Undang-Undang Ketenagakerjaan sudah jelas keputusan bahwa memutus hubungan kerja oleh perusahaan sifatnya bisa dilakukan, tapi diutamakan harus dihindari terlebih dahulu.

“Karena itu sebelum adanya keputusan tetap dari pengadilan, PT HPU tetap wajib memperhatikan para karyawan dengan memberikan haknya, misalnya tetap memberi gaji karyawan mereka,” terang Rahmanto.

Sebelumnya, sebanyak tujuh orang karyawan bersama serikat federasi buruh Mura mendatangi Kantor Disnakertrans Mura untuk memohon dilakukannya mediasi atas PHK sepihak oleh perusahaan pertambangan batu bara sub kontarktor dari PT Marunda Graha Mineral (MGM) itu.

Sementara, Humas PT HPU Heri dihubungi whatsApp (WA) belum merespon saat wartawan Kalteng Pos meminta konfirmasi.(dad/ram/dar)

254 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.