
PALANGKA RAYA–Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Palangka Raya bersama WALHI dan Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) angkat bicara terkait penahanan jurnalis Mongabay.com berkewarganegaraan Amerika Serikat Philip Myerer Jacobson.
Aryo Nugroho, perwakilan dari LBH Palangka Raya itu yang juga bertindak sebagai kuasa hukum dari Philip bersama sama dengan Pakpahan Hutabarat law and office menyatakan pihak LBH Palangka Raya bekerja sama dengan pengacara dari kantor hukum Pakpahan Hutabarat law and office sedang mengusahakan agar Philip dapat segera bebas atau paling tidak bisa memperoleh penangguhan penahan sementara.
“Nanti kami usahakan ada penjamin yang kuat untuk yang bersangkutan, syukur syukur jika bisa masalah ini tidak berlanjut ke persidangan, paling tidak jikapun sampai dianggap bersalah ada putusan deportasi secepatnya sama seperti kasus lain,” kata Aryo di kantor WALHI Kalteng di jalan RTA Milono km 3 no 128, Kamis ( 23/1)
Aryo Nugroho menjelaskan bahwa Philip Jacobson berada di Palangka Raya sejak 14 Desember 2019. Adapun tujuan utama dari kedatangannya ke Palangka Raya adalah untuk mengunjungi dua orang sesama kontributor Mongabay yang tinggal di Palangka Raya. Kedatangannya ke Palangka Raya menggunakan visa kunjungan (visit visa) yang di milikinya.
Karena Philip juga berstatus sebagai Editor di Mongabay.com, ia kemudian juga bermaksud membantu teman temannya tersebut untuk mentransletkan tentang suatu artikel berita menyangkut banyaknya peladang tradisional Kalteng yang ditangkap karena kasus membuka lahan lewat jalan membakar lahan.
Karena menyangkut masalah pembakaran lahan, maka Philip bermaksud bertemu langsung dengan pihak Aman Kalteng yang dianggap mengetahui dan mendampingi para peladang tersebut. Dalam pertemuan tersebut Philiph berjumpa dan berdiskusi dengan Ferdi Kurnianto selaku pimpinan perwakilan Aman di Kalimantan Tengah di kantor sekretariat Aman Kalteng.
Dari diskusi tersebut kemudian diketahui bila pada tanggal 16 Desember 2019 akan diadakan pertemuan dan audensi di gedung DPRD Kalteng yang membahas terkait persoalan para peladang tersebut. Mendengar hal tersebut Philip merasa tertarik untuk ikut hadir di dalam pertemuan tersebut.
Menurut Aryo, pihak imigrasi Palangka Raya mencurigai Philip telah melakukan kegiatan jurnalistik dimana hal tersebut bertentangan dengan ijin tinggal yang sudah di berikan kepadanya. Karena pihak imigrasi beranggapan ia datang menggunakan visa bisnis.
Sehingga pihak imigrasi beranggapan bahwa ia sudah melanggar pasal 122 UU nomor 6 tahun 2011 terkait ke Imigrasian terkait pelanggaran ijin tinggalnya yang bukan untuk peruntukannya.
Menurut Aryo Nugroho dalam hal ini terjadi perbedaan pemahaman antara pihaknya dengan pihak Kantor imigrasi Palangkaraya. Berdasarkan pengecekan pihaknya, kedatangan Philip ke Palangka Raya menggunakan visa kunjungan ( visit visa) dimana visa tersebut bisa di gunakan untuk kegiatan kegiatan jurnalistik.
Aryo Nugroho dalam keterangannya juga menyampaikan berdasarkan informasi dari pihak imigrasi Kelas I non TPI Palangka Raya rencananya pihak dari Kedubes Amerika Serikat akan mengirim orang untuk datang untuk menjenguk Philip.
“Rencananya yang datang besok (hari ini-red) nanti dua orang cuman saya belum tahu siapa namanya,” terang Aryo lagi.
Ketika ditanya terkait kondisi Philips setelah ia ditahan pihak imigrasi dan saat ini di titipkan ke Rutan kelas I Km 5 Palangka Raya, Aryo menjelaskan bahwa yang bersangkutan saat ini dalam kondisi baik.
“Philip awalnya memang sempat kaget dan shock waktu dia dinyatakan ditahan tetapi saat ini sudah bisa menyesuaikan diri dengan kondisi lingkungan di Rutan,” pungkasnya. (sja/ala)