jpnn.com, JAKARTA – Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin menjelaskan kronologi pemberhentian Helmy Yahya sebagai Direktur Utama TVRI per 16 Januari 2020 dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi I DPR, Selasa (21/1).
Dalam rapatnyang dipimpin Wakil Ketua Komisi I DPR RI Abdul Haris Almasyhari dan Bambang Kristiyono itu, Arief mengatakan bahwa keputusan memberhentikan Helmy berpangkal dari munculnya kasus keterlambatan pembayaran honor satuan kerabat kerja (SKK) karyawan TVRI pada bulan Desember 2018 sebanyak Rp7,6 miliar.
Arief mengungkapkan bahwa TVRI memiliki utang anggaran 2019 senilai Rp37,7 miliar yang terdiri atas Liga Inggris Rp27 miliar dan bulu tangkis BWF senilai Rp5,8 miliar.
Kondisi itu diduga mengakibatkan masih banyaknya penundaan pembayaran honor, khususnya honor SKK karyawan TVRI.
Akibatnya, karyawan pun merespons keterlambatan pembayaran honor tersebut dengan melakukan pemberhentian siaran pada tanggal 10 Januari 2019.
Selain itu, karyawan juga melakukan mosi tidak percaya kepada Dirut dan Dewan Direksi TVRI.
Arief mengatakan bahwa Dewas diberi tugas menindak tegas dewan direksi apabila ada pelanggaran. Namun, Dewas lebih dahulu melakukan tindakan-tindakan pembinaan sebelum memberi tindakan tegas tersebut.
“Pada tanggal 11 Januari dan 29 November, Dewas memberikan surat teguran kepada Dirut TVRI. Jadi, kami sudah melakukan pembinaan-pembinaan sebelumnya,” kata Arief.
Apalagi, dalam RDP DPR RI pada tanggal 20 Mei 2019 menegaskan teguran kepada Dewan Direksi terkait kasus keterlambatan pembayaran tersebut dan meminta Dewas menindak dewan direksi apabila ada pelanggaran.
Namun, surat teguran Dewas TVRI kepada Dirut TVRI Helmy Yahya dibalas dengan surat bertanggal 29 November 2019.
“Inti surat adalah mempertanyakan kewenangan Dewas dengan penembusan kepada DPR, BPK, dan Kominfo. Artinya, ini adalah ranah internal yang dibawa ke ranah eksternal,” kata Arief.
Pada tanggal 2 Desember 2019, Komisi I DPR RI meminta kembali dewan direksi terkait dengan pembayaran honor SKK karyawan yang telat. Bahkan, diberi batas waktu hingga 31 Desember 2019.
Akhirnya, Dewas TVRI melayangkan surat pemberitahuan rencana pemberhentian Dirut TVRI Helmy Yahya ke dewan direksi.
Setelah itu, terjadilah mediasi antara Dewas, Dewan Direksi, Kominfo, dan Komisi I DPR RI pada tanggal 6 Desember 2019.
“Kemudian surat pembelaan pak Dirut kami terima pada tanggal 19 Desember 2019 sehingga akhirnya kami (Dewas TVRI) bersidang dan mengambil keputusan memberhentikan Dirut dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian pada tanggal 16 Januari,” kata Arief.
Surat Keputusan tersebut juga sudah ditembuskan kepada Presiden Republik Indonesia dan DPR RI serta para menteri kabinet kerja. (antara/jpnn)