jpnn.com, JAKARTA – Anggota Fraksi Gerindra DPR, Andre Rosiade mengklaim penggerebekan dugaan prostitusi online yang dilakukannya di sebuah hotel di Kota Padang, sebagai bentuk pengawasan sebagai anggota dewan.
Namun hal itu memunculkan pertanyaan apakah boleh pengawasan oleh Andre yang merupakan anggota Komisi VI, menggerebek prostitusi yang menjadi bidang tugas Komisi III? Sedangkan Andre saat ini duduk di Komisi BUMN, perindustrian hingga investasi.
Menjawab hal ini, anggota Komisi III DPR Arsul Sani mengatakan, pengawasan oleh wakil rakyat dilakukan sesuai tugas pokok dan fungsi di komisi mana dia ditugaskan partai.
“Terlepas dari kasus Mas Andre Rosiade, salah satu fungsi anggota DPR kan memang melakukan pengawasan, tetapi pengawasan itu harus dikaitkan dengan tupoksi di mana dia menjadi anggota komisi,” kata Arsul di kompleks Parlemen, Selasa (11/2).
Sebagai contoh, karena duduk di Komisi III DPR, Arsul berwenang mengawasi proses penegakan hukum termasuk yang dilakukan penegak hukum di daerah pemilihannya.
“Saya tidak bisa langsung mengawasi misalnya rumah sakit, atau pelaksanaan pemerintahan daerah secara langsung, meskipun tentu secara tidak langsung dalam arti membangun komunikasi yang baik untuk perbaikan bisa saya lakukan,” kata wakil ketua MPR ini.
Siapa pun anggota DPR, kata dia, ketika melakukan tugas pengawasan tetap harus mengikuti aturan dan prinsip-prinsip kepatutan dan kepantasan.
“Misalnya di dapil saya, katakanlah ada problem yang terkait dengan pendidikan, maka saya sampaikan kepada teman satu fraksi yang ada di komisi X, soal haji di komisi VIII secara formal,” ujarnya.
Namun demikian, Arsul tidak mau menjustifikasi bahwa apa yang dilakukan Andre Rosiade hal yang salah. Termasuk soal dugaan penjebakan yang dianggap sebagian kalangan bertentangan dengan hukum acara pidana.
“Kita berikanlah kesempatan kepada majelis kehormatan yang ada di Gerindra untuk memeriksa ini,” katanya. (fat/jpnn)