jpnn.com, JAKARTA – Kementerian Pertanian (Kementan) menunjukkan keseriusannya dalam melakukan pencegahan alih fungsi lahan Pertanian. Tidak hanya lembaga terkait seperti Kementerian, TNI, Polri dan Kejaksaan, Kementan juga menyurati para Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia untuk turut memberikan dukungan.
Dalam surat tersebut, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengingatkan dalam Undang Undang 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B) mengamanatkan terjaminnya ketersediaan lahan pangan melalui penetapan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (K/LP2B) yang ditetapkan dalam Perda tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi dan Kabupaten/Kota.
“Dalam rangka mewujudkan ketahanan dan kedaulatan pangan. Ketersediaan lahan untuk pangan mutlak harus dilakukan,” ujar Mentan SYL, pada acara Ekspose Program 100 Hari Menteri Pertanian di Gedung PIA, Kementan, Jumat (31/1) lalu.
Mentan SYL juga memberikan apresiasinya kepada daerah yang telah menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW. Tercatat, ada 68 Kabupaten/Kota di 16 Provinsi yang menetapan Perda tentan PLP2B. Sementara, terdapat 222 Kabupaten/Kota di 17 Provinsi yang telah menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW. “Bagi Provinsi dan Kabupaten/Kota yang belum menetapkan K/LP2B agar segera menetapkan K/LP2B dalam Perda RTRW,” tegas Mentan SYL.
Melalui Kemendagri, Mentan SYL meminta dukungan pengendalian alih fungsi lahan pertanian ini dilakukan hingga level Kecamatan. Mentan ingin percepatan penetapan PLP2B ini melibatkan Camat melalui peningkatan partisipasi masyarakat dan komitmen untuk melindungi lahan pangan. “Termasuk mengawal proses digitasi peta lahan sawah yang akan dilindungi. Kita akan libatkan semua, apalagi akan ada Kostratani yang ada di Kecamatan-kecamatan,” katanya.
Komando Strategis Pembangunan Pertanian (Kostratani) sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan pangan sekaligus memperkuat penyuluhan pertanian. Bicara pertanian adalah bicara tentang lapangan dan tentu saja titik strategis berada di Kecamatan. “Kostratani selalu membawa digital sistem yang ada untuk memantau potensi termasuk rencana aksi. Pendekatan pertanian dengan menggunakan Internet of Things (IoT), Informasi Teknologi (IT) dengan bentuk-bentuk yang lebih maju,” jelasnya.
Agar dapat mengoperasionalkan Gerakan Kostratani sebagai gerakan pembaharu dalam pembangunan pertanian, Kementan akan menghubungkan Kostratani ke Agriculture War Room (AWR). “Termasuk dalam mengawasi pihak-pihak yang berupaya mengalihfungsikan lahan pertanian,” pungkasnya.
Sementara, Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana (PSP) Kementan Sarwo Edhy menambahkan, Kementan juga meminta Dinas Pertanian (Distan) di daerah menolak permohonan izin alih fungsi lahan pertanian.
Dia mengatakan, jika area persawahan dialihfungsikan menjadi bangunan, maka upaya budidaya pertanian akan menjadi sia-sia. Warga pun akan kesulitan untuk mendapatkan makanan. “Untuk mencegah alih fungsi tersebut, maka pemerintah daerah diharapkan tidak memberikan izin bangunan yang akan berdiri di area persawahan. Terutama yang berada di zona LP2B,” ujar Sarwo Edhy.
Sarwo Edhy menjelaskan, untuk mencegah alih fungsi lahan, semua harus menunjukkan keseriusannya dalam menjalankan peraturan. Menurutnya, aturan untuk menahan laju konversi lahan pertanian sudah ada, tinggal dijalankan dengan baik dan benar.
“Sekarang ini yang dibutuhkan adalah konsistensi dan komitmen para pemangku kepentingan, terutama Pemerintah Daerah untuk menerapkan dengan baik dan benar (law enforcement) tentang aturan tersebut,” pungkas Sarwo Edhy.(ikl/jpnn)