Hamil, Kenali Vaksin yang Dibolehkan

Ilustrasi

KEHAMILAN merupakan fase yang diidam-idamkan oleh setiap wanita. Selama 9 bulan 10 hari selalu bersama-sama dengan buah hati. Pastinya ingin memberikan segala hal yang terbaik untuk buah hati.

Misalnya saja dengan menjaga kesehatan serta menjalani pola makan yang sehat dan teratur. Begitu juga dengan vaksinasi, sebagai salah satu bentuk usaha dalam menjaga kesehatan.

Sesungguhnya, perlukah vaksinasi saat hamil? Perlu. Vaksinasi selama masa kehamilan akan merangsang pembentukan antibodi pada ibu yang nantinya akan diteruskan pada janin, sehingga keduanya dapat terlindung dari penyakit.

Vaksin bermacam-macam jenisnya. Ada yang diberikan saat hamil dan adapula yang diberikan setelah bayi lahir. Ketahui jenis vaksin apa yang diperbolehkan saat hamil dan vaksin mana saja yang dilarang bagi ibu hamil seperti dikutip dari Cermati.com, Selasa (28/1).

Jenis Vaksin yang Diperbolehkan di saat Hamil

1. Vaksin DPT, Boleh untuk Ibu Hamil

Vaksin DPT ini dapat diberikan ketika usia kandungan sudah mencapai 27-36 minggu. Vaksin ini dapat membantu melindungi bayi dari infeksi beberapa penyakit. Misalnya difteri, batuk rejan, dan juga tetanus.

Jika selama kehamilan belum sempat mendapat vaksin jenis ini, maka tidak perlu khawatir. Vaksin jenis ini juga dapat diberikan pascamelahirkan atau setelah bayi lahir. Pemberian vaksin pun tidak diberikan begitu saja, diperlukan konsultasi terlebih dahulu dengan petugas kesehatan ataupun dokter kandungan, guna mengetahui apakah si ibu memiliki alergi terhadap kandungan-kandungan dalam vaksin.

2. Vaksin Influenza, Boleh untuk Ibu Hamil

Vaksin influenza boleh diberikan kepada ibu hamil untuk mencegah terjadinya flu yang kompleks dan dapat menyebabkan kelahiran prematur. Vaksin ini diberikan terutama jika sudah memasuki musim pancaroba.

Vaksin ini juga memberikan dampak positif bagi bayi. Bayi yang dilahirkan dari ibu yang telah diberikan vaksin ini memiliki risiko rendah untuk terserang flu.

3. Vaksin Hepatitis B, Boleh untuk Ibu Hamil

Vaksin jenis ini sangat diperlukan bagi ibu hamil, terutama yang memiliki risiko tinggi terkena hepatitis B, yakni:

-Ibu yang memiliki riwayat berganti pasangan dalam waktu kurang dari 6 bulan

-Memiliki pasangan yang mengidap hepatitis B

-Pernah menjadi pemakai narkoba suntik

-Memiliki riwayat penyakit infeksi menular seksual

Pemberian vaksin ini dilakukan melalui serangkaian tes terlebih dahulu. Jika tes menunjukkan hasil yang negatif, maka pemberian vaksin bisa dilanjutkan. Pemberian vaksin ini dapat memberikan manfaat juga pada bayi, baik saat di dalam kandungan, maupun setelah lahir. Vaksin ini membantu melindungi bayi dari infeksi virus hepatitis B.

Jenis Vaksin yang Dilarang di saat Hamil

Selain vaksin-vaksin yang telah disebutkan di atas, beberapa vaksin berikut ini justru tidak boleh diberikan selama masa kehamilan.

1. Vaksin Polio, Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin polio terdiri dari dua jenis, yaitu vaksin secara oral maupun secara suntik. Vaksin ini tidak dianjurkan untuk ibu hamil, kecuali jika memiliki risiko tinggi terhadap infeksi polio.

2. Vaksin HPV, Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin HPV diberikan untuk melindungi dari infeksi kanker serviks. Vaksin ini juga tidak disarankan bagi ibu hamil.

3. Vaksin BCG, Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin BCG adalah vaksin aktif yang diberikan untuk melindungi dari infeksi tuberculosis (TBC). Vaksin ini tidak boleh diberikan kepada ibu hamil karena keamanannya yang masih memerlukan tindakan penelitian lebih lanjut. Sehingga vaksin ini tidak disarankan untuk ibu hamil.

4. Vaksin Pneumokokus, Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Hampir sama dengan vaksin BCG, tingkat keamanan vaksin ini bagi ibu hamil belum diketahui secara pastinya, sehingga tidak disarankan juga untuk diberikan kepada ibu hamil.

5. Vaksin Campak, Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin ini mutlak tidak dapat diberikan di masa-masa kehamilan. Namun, vaksin ini masih dapat diberikan minimal satu bulan sebelum kehamilan. Bagi pasangan yang baru menikah dan ingin melakukan program kehamilan sebaiknya berkonsultasi dengan dokter terlebih dahulu untuk melakukan suntik vaksin campak.

6. Vaksin Hepatitis A, Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Hampir sama seperti vaksin BCG dan vaksin pneumokokus, vaksin jenis hepatitis A belum dapat diketahui dengan pasti tingkat keamanannya bagi ibu hamil.

7. Vaksin MMS (Measles, Mumps, Rubella), Tidak Boleh Diberikan pada Ibu Hamil

Vaksin MMS ini hampir mirip dengan vaksin campak. Tidak dapat diberikan saat ibu sedang mengandung. Namun, dapat diberikan sebelum memutuskan hamil, minimal 1 bulan sebelum kehamilan.

Vaksin ini juga bisa diberikan pascamelahirkan. Pemberian vaksin ini melalui serangkaian tes terlebih dahulu. Jika ibu tidak kebal dengan infeksi rubella, maka dokter dapat mempertimbangkan untuk memberikan vaksin ini pasca melahirkan.(jpc)

306 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.