PALANGKA RAYA-Saat ini media sosial menjadi platform utama penyebaran informasi. Jika tidak digunakan dengan bijak dan sesuai etika, media sosial adalah lahan yang subur untuk menyebarkan konten terlarang, seperti hate speech, hoax, cyber-bullying dan juga kejahatan lainya.
Untuk itu, Kabidhumas Polda Kalteng Kombes Pol. Hendra Rochmawan SIK., MH saat talkshow di Kalteng Pos mengimbau kepada pengguna medsos untuk berpikir sebelum menulis (posting) dan berpikir sebelum menyebarkan konten (share).
“Dulu mulutmu harimaumu. Istilah saat ini, jarimu jerujimu. Untuk itu, berhati-hatilah dalam menggunakan media sosial. Ungkapan kekecewaan boleh (diutarakan), tapi think twice sebelum di-posting,” ungkapnya di gedung biru Kalteng, Jumat (7/2) siang.
Sementara itu, terkait hate speech, menurut Hendra, bentuk paling banyak berupa penghasutan, penghinaan, pencemaran nama baik, penistaan, perbuatan tidak menyenangkan, dan provokasi.
Menuruntya, semua itu bisa menjerat pengguna medsos karena melanggar UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) khususnya Pasal 27 ayat 3 terkait penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
Dikatakan Hendra, para pelaku sindikat Saracen membuktikan bahwa hoax diproduksi dengan sistematis dan menjadi salah satu industri kapital hoax di Indonesia.
Menurutnya, pabrik kapital hoax memiliki makelar dan follower dan pendistribusian pesan tergantung kepentingan dan umumnya bernuansa kebencian.
“Saya melihat, pabrik kapital hoax ini punya makelar dan follower dan distribusi pesan hoax tergantung kepentingan pemesan,” ujar Hendra.
Sementara itu, Duta Humas Polda Kalteng, Kambang Evelin dan Lusia Dwi M yang ikut hadir dalam talkshow tersebut mengatakan, bahwa pihaknya sering turun ke masyarakat, termasuk ke sekolah-sekolah dan ke perguruan tinggi untuk memberikan edukasi terkait pentingnya etika bermedia terutama menghindari hate speech dan hoax.
Dalam kesempatan itu, Lusia Dwi M juga mengingatkan agar masyarakat tidak menyebarkan berita yang tidak bermanfaat dan belum pasti kebenarannya. “Jadi setop menyebarkan berita yang belum pasti kebenarannya,” ungkapnya.
Polda juga telah melakukan langkah preventif lain dengan menggandeng tokoh masyarakat dan agama, serta melakukan sosialisasi dan penyuluhan/diseminasi informasi larangan ujaran kebencian untuk menekan potensinya.(bud/dar)