jpnn.com, JAKARTA – PT Pertamina (Persero) kembali menurunkan harga Bahan Bakar Khusus (BBK) seperti Pertamax.
Dikutip dari laman resminya, Sabtu (1/2/2020), penurunan harga BBM Umum itu tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM 187K/10/MEM/2019.
Terhitung per 1 Februari 2020, harga bahan bakar khusus, jenis Pertamax turun Rp 200, menjadi Rp 9.000 per liter, sebelumnya Rp 9.200.
Selain DKI Jakarta, harga Rp9.000 untuk Pertamax juga berlaku di Provinsi Naggroe Aceh Darussalam, Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Tengah, Jawa Timur, Jawa Barat, Banten, Yogyakarta, Bali, NTB dan NTT.
Sedangkan untuk penyesuaian Pertamax menjadi harga Rp 9.200 per liter terjadi di Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Bangka Belitung, Lampung, Pulau Kalimantan, Sulawesi Utara, Gorontalo, Sulawesi tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Maluku, Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau dan Batam harga BBM jenis Pertamax menjadi Rp 9.400 per liter.
Kemudian wilayah DKI Jakarta, Pertamax Turbo juga mengalami penyesuaian dari harga semula Rp 9.900 menjadi Rp9.850 per liter
Pertamina Dex tetap Rp 10.200 per liter, kemudian jenis Dexlite tetap Rp 9.500 per liter dan Pertalite tetap Rp 7.650 per liter.
Penyesuaian berupa penurunan harga di produk Pertamax dan Pertamax Turbo,” ucap Vice President Corporate Communication Pertamina Fajriyah Usman dalam keterangan tertulis, Sabtu (1/2). (mg8/jpnn)