INGAT YA ! Ini Bukan Liburan,Memang Tidak Masuk Sekolah Namun Tetap Belajar di Rumah

Kepala Disdik Kalteng Dr. Ir. Mofit Saptono Subagio M.P dan Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Drs. Muhamad Ramli, M.Pd saat talkshow di Gedung Biru Kalteng Pos, Jumat pagi (20/3). (ADIT/ Kalteng TV)

PALANGKA RAYA-Sesuai Instruksi Gubernur Kateng, proses belajar mengajar di semua jenjang pendidikan dasar, menengah, khusus dan kesetaraan di Provinsi Kalteng diliburkan selama 14 (empat belas) hari. Dan, siswa tetap mengerjakan tugas yang diberikan oleh sekolah di rumah.

“Artinya, siswa memang tidak masuk sekolah, namun tetap belajar di rumah. Ingat ya, ini bukan holiday (liburan,red),” ungkap Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Kalteng, Dr. Ir. Mofit Saptono Subagio M.P saat talkshow di Gedung Biru Kalteng Pos, Jumat (20/3) pagi.

Demikian juga guru, menurut Mofit, guru-guru pada satuan pendidikan jejang pendidikan dasar dan menengah pada saat Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 melaksanakan tugas pokoknya dari rumah dengan memanfaatkan media pembelajaran online yang memungkinkan, sebagaimana dalam Surat Edaran Kemendikbud Nomor: 36962/MPK.A/HK/2020.

“Jadi, guru memberikan tugas ke siswa dari rumah. Tapi untuk Kepala Sekolah, Wakil Kepala Sekolah, Kepala Tata Usaha Sekolah di semua jenjang pendidikan tetap menjalankan tugasnya di sekolah, untuk memberikan  pelayanan pendidikan. Jadi sekolah tidak kosong,” ungkap Mofit.

Yang tak kalah penting menurut Mofit, guru dan siswa selama libur Status Siaga Darurat Bencana Pandemi Covid-19 tetap berada di wilayah kerja/sekolah, tidak diperkenankan melakukan perjalanan ke luar provinsi.

Menanggapi masih adanya sekolah yang belum meliburkan siswanya, menurut Mofit, ada kegiatan yang memang diperbolehkan tidak meliburkan siswanya, seperti pada saat Pelaksanaan Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) dan Uji Kompetensi Keahlian (UKK). “untuk pelaksanaan UKK dilakukan di sekolah dengan dimodifikasi sedemikian rupa dan tidak boleh di luar sekolah,” ungkap Mofit.

Lalu, seperti apa jika ada sekolah tidak meliburkan siswanya? Menurut Mofit, yang boleh hanya UNBK dan UKK, selain itu ditiadakan.

“Siapa saja yang tidak koorporatif di dalam menjalankan status siaga darurat, bisa dipidanakan. Jadi jangan kita menjadi orang yang menghalangi status siaga darurat. Karena status siaga darurat ini sudah ditetapkan Gubernur Kalteng berdasarkan kajian dalam protokol kesehatan. Dan ini juga hasil keputusan rapat koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Fokominda),” ungkap Mofit.

Khusus untuk

SMK yang telah mengirimkan siswanya untuk melaksanakan Praktik Kerja Industri (Prakerin/Magang) di luar lingkungan sekolah dapat melakukan dua hal. Pertama melanjutkan kegiatan dan memastikan siswanya untuk tetap melakukan prosedur protokol kesehatan dalam mencegah dan antisipasi penyebaran Covid-19 di tempat bekerja. Opsi kedua, menarik pulang siswanya dan menjadwal ulang kegiatan.

Sementara itu, Kepala SMAN 5 Palangka Raya, Drs. Muhamad Ramli, M.Pd. mengatakan, bahwa sekolah langsung merespon surat edaran Gubernur Kalteng dengan melakukan beberapa langkah antisipasi, termasuk membuat tim daring.

“ Siswa menyelesaikan tugas di rumah yang ditetapkan guru dan sekolah, baik menggunakan aplikasi daring (online) melalui website sekolah atau memalui menu e-learning yang dapat diakses siswa, maupun tugas yang telah diberikan secara manual,” ungkap Ramli.

Kami juga telah membuat surat edaran kepada orang tua untuk bisa ikut berpartisipasi memantau dan memotivasi siswa untuk sungguh-sungguh belajar di rumah dan mengerjakan semua tugas yang telah diberikan,” tambahnya.  

Editor :dar
Reporter :

265 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.