PALANGKA RAYA – Dengan ditetapkannya status siaga darurat bencana Corona Virus atau Covid-19, sejumlah kebijakan menyertai putusan Pemprov Kalteng tersebut. Salah satunya pengaturan sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) dan tenaga konrak (Tekon).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kalteng Katma F Dirun mengatakan, dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebatan Covid-19, maka seluruh ASN dalam 2 pekan mendatang tidak diwajibkan bekerja di kantor. “Ini berlaku untuk semua, baik itu PNS maupun tenaga kontrak. Mereka dapat bekerja di rumah terkait dengan dietapkannya status siaga darurat Pendemi Covid-19,” ucapnya.
Namun, bagi PNS yang pemegang kebijakan, kepala perangkat daerah maupun dinas, yang bertugas bersentuhan dengan pelayanan masyarakat secara langsung. Hal itu akan diatur lagi nantinya dan mereka tetap memberikan layanan.
“Pemberlakukan ini mulai tangal 19 hingga 2 pekan kedepan. Bagi pejabat administrasi, PNS pemegang kebijakan dan kepala perangkat daerah tetap. Dan pelayanan yang menyangkut kepentingan masyarakat, maka ini disesuaikan kepala perangkat daerah masing-masing,” ujarnya.
Menurutnya, kebijakan mempekerjakan ASN di rumah tidak mengganggu pelayanan ke masyarakat. Untuk bagian kesehatan, administrasi catatan sipil, perijinan dan dinas yang bersentuhan langsung dengan pelayanan masyarakat, akan diatur managemen kerja agar tidak menghambat pelayanan publik.
“Dipastikan pelayanan publik ke masyarakat tidak terhambat. Sebab itu, kepada dinas dan badan akan mengatur dan menyesuaikannya,” pungkasnya.
Editor :dar
Reporter : arj