SAMPIT – Wakil Ketua DPRD Kotawaringin Timur, Muhammad Rudini Darwan Ali minta pemerintah daerah melalui Dinas Perhubungan dan kepolisian agar tegas terhadap truk angkutan kelapa sawit ataupun truk pengangkut crude palm oil (CPO) yang kerap melintasi jalur dalam kota. Karena truk-truk itu sudah memiliki jalur sendiri di lingkar luar kota.
“Seperti yang terjadi kemarin, salah satu truk bermuatan CPO mogok di tengah jalan yang berada dalam kota dan membuat kemacetan. Hal ini harus ditindak tegas. Karena sudah menyalahi aturan. Sebab truk angkutan berat ataupun CPO dilarang masuk kota,” kata Rudini, Rabu (18/3).
Rudini mengaku, dia juga masih sering melihat banyak truk angkutan kelapa sawit atau CPO yang masuk jalan dalam kota. Seperti di Jalan Kapten Mulyono, Pelita dan HM Arsyad. Padahal mereka sudah ada jalan khusus, yaitu Jalan HM Hatta atau lingkar selatan.
“Kami meminta aparat kepolisian dan Dinas Perhubungan agar melarang keras dan menindak truk bermuatan besar masuk ke jalan kota. Karena selain akan merusak jalan karena tidak sesuai berat muatan truk dengan spesifikasi jalan kota yang hanya 8 ton, serta truk bermuatan CPO itu sering membahayakan pengguna jalan dan sering terjadi laka lantas,” ujarnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini juga mengatakan, seharusnya kalau ada yang tertangkap saat melintasi jalan dalam kota, sopir tersebut harus diberi tindakan tegas. Kalau itu angkutannya milik perusahaan atau pihak tertentu, pemerintah atau kepolisian harus memberikan surat peringatan.
“Kita sudah tahu aturannya, jalur lingkar kota sudah dibuat, jadi tidak ada alasannya lagi bagi kendaraan bermuatan berat atau CPO untuk melintasi jalan yang bukan tupoksinya. Kami minta pihak Dishub dan kepolisian dapat menindak tegas pelanggaran tersebut, sehingga membuat efek jera para sopir lainnya,” pungkasnya. (bah/ens)