jpnn.com, JAKARTA – Jajaran Polri yang ada di seluruh Indonesia telah menangani sejumlah kasus penyebaran hoaks virus corona. Hingga saat ini ada 22 kasus yang ditangani baik di Mabes Polri maupun tingkat polda.
Kabagpenum Divhumas Polri Kombes Asep Adisaputra menerangkan, dari 22 kasus itu ada beberapa orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Rinciannya Polda Kalimantan Timur ada dua tersangka, Polres Bandara Soetta satu tersangka, Polda Kalimantan Barat empat tersangka, Polda Sulawesi Selatan dua tersangka. Polda Jawa Barat tiga tersangka, Polda Jawa Tengah satu tersangka, Polda Jawa Timur satu tersangka, Polda Lampung dua tersangka, Polda Sulawesi Tenggara satu tersangka, Polda Sumatera Selatan satu tersangka, Polda Sumatera Utara satu tersangka, dan Bareskrim tiga tersangka.
“Dari keseluruhan jumlah tersangka ini hanya satu yang ditahan yaitu Polres Ketapang, Polda Kalbar. Ini pun pertimbangan karena yang bersangkutan dianggap tak kooperatif oleh penyidik,” kata Asep kepada wartawan, Selasa (17/3).
Sementara itu, untuk tersangka lain tidak ditahan karena dianggap kooperatif dan hanya dikenakan wajib lapor seraya proses hukum berjalan.
“Kami harapkan, di tengah penyebaran virus ini masyarakat bisa lebih bijak dalam menggunakan media sosial dan tak ikut-ikutan menyebarkan hoask terkait corona,” kata Asep. (cuy/jpnn)