PALANGKA RAYA- Agenda rapat paripurna ke-9 masa sidang II tahun 2019/2020 yang di gelar Selasa (17/3) lalu, terdapat penyampaian hasil fasilitasi gubernur Kalteng terhadap rancangan peraturan DPRD tentang kode etik.
Dalam rapat yang dilangsungkan, pimpinan rapat yakni Ketua DPRD Kota Palangka Raya Sigit K Yunianto mengatakan, rapat paripurna dilaksanakan penyampaian hasil tindak lanjut terhadap keputusan gubernur tentang hasil fasilitasi rancangan peraturan DPRD tentang kode etik yang diterima sejak 11 Febuari lalu.
“Pembahasan dan penyesuaian ini sendiri telah dilakukan oleh pihak Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) ditanggal 16 Maret kemaren,” ungkap Sigit.
Sementara, juru bicara sekaligus Ketua Bapemperda Kota Palangka Raya Riduanto, dalam laporannya menyampaikan, pembahasan hasil fasilitasi bertujuan untuk membentuk peraturan yang terikat secara internal di DPRD kota Palangka Raya. Demi menjaga martabat, kehormatan, dan kredibilitas DPRD.
“Dalam pembahasannya, telah dilakukan diskusi aktif secara internal dengan penyampaian pendapat, pertanyaan, masukan, saran dan rekomendasi serta sinkronisasi terhadap draft pada awal rancangan peraturan DPRD tentang kode etik,” jelasnya.
Sedangkan untuk penyempurnaan dan penyesuaian hasil fasilitasi gubernur dimaksud, tambah Riduanto, ada beberapa poin pada bagian judul dan pembukaan peraturan DPRD yang mana seharusnya ada penambahan frasa yang lebih sesuai.
Lebih lanjut ungkap Riduanto, pada bagian batang tubuh terdapat perubahan pengertian kode etik yang selanjutnya menjadi norma yang harus dipatuhi serta di taati oleh setiap anggota DPRD selama menjalankan tugasnya. Untuk menjaga martabat, kehormatan, citra dan kredibilitas DPRD. Sedangkan pada bab 14 dan 15, pihaknya menyarankan agar didrop dan dimuat dalam peraturan DPRD tentang tata beracara di BK.
“Berdasarkan pendapat akhir fraksi yang tergabung dalam Bapemperda dan BK keputusan dari hasil rapat, dapat disimpulkan semua unsur fraksi dapat menerima dan menyetujui hasil fasilitasi gubernur tersebut,” ucapnya.
Selebihnya Riduanto kembali menambahkan, rancangan peraturan DPRD tersebut sebagai pedoman yang esensi yang ditujukan untuk menjadi kesatuan landasan etik atau filosofi terkait sikap, perilaku, tutur kata, tata kerja, tata hubungan antar lembaga pemerintah daerah dan sesama anggota DPRD serta pihak lainnya sebagai hal yang diwajibkan, patut atau dilarang dilakukan oleh anggota DPRD.
“Kita sarankan agar setelah ditetapkan dengan penandatanganan oleh Ketua DPRD, segera diserahkan ke Sekretariat DPRD untuk meminta nomor register kepihak pemerintah provinsi. Untuk itu agar difasilitasi dan dikawal sesuai proses yang berlaku,” tutup Riduanto.
Editor :dar
Reporter : pra/ari