
MUARA TEWEH – Julkipli alias Ijul (40), warga Gang Putri Malu, Jalan Angah, RT 28, Kelurahan Melayu, Kecamatan Teweh Tengah, Kabupaten Barito Utara diamankan petugas dari Satresnarkoba Polres Barito Utara, Kamis (19/3) sekitar pukul 03.00 WIB. Pria 40 tahun itu ditangkap karena diduga sering terlibat transaksi jual beli sabu di wilayah itu.
Kasatresnarkoba Polres Barito Utara, Iptu Adhy Heriyanto menjelaskan, dari penangkapan terhadap Ijul, pihaknya mendapatkan barang bukti berupa dua paket plastik klip berisikan sabu 1,14 gram, satu timbangan, satu ponsel Samsung tipe GT-E1272 warna hitam, satu bungkus plastik klip kosong, satu peniti, satu plastik klip ukuran besar dan sendok takar.
“Sebelumnya petugas mendapat informasi dari masyarakat bahwa tersangka sering menjual narkoba jenis sabu. Kemudian petugas melakukan penyelidikan dan pembuntutan. Setelah mengetahui keberadaannya di rumah, petugas langsung mengamankan tersangka di rumahnya dan petugas melakukan penggeledahan terhadap badan dan rumah tersangka,” ungkap Iptu Adhy, Jumat (20/3).
Saat melakukan penggeledahan di kamar tidur tersangka, ditemukan satu bungkusan plastik klip besar warna bening yang di dalamnya berisi dua paket plastik klip berisi serbuk kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dan barang bukti lainnya terkait narkotika. Tersangka dan barang bukti langsung dibawa ke Polres Barito Utara untuk proses lebih lanjut.(adl/ens)
Editor :dar
Reporter : adl/ens