Arus Masuk Orang dari Luar Kalteng Mulai Dibatasi

Ketua Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung

PALANGKA RAYA -Dengan dikeluarkannya Surat Keputusan Gubernur Kalteng H Sugianto Sabran, maka arus orang masuk ke Provinsi Kalteng telah mulai dibatasi. Hal itu berlaku untuk 14 hari ke depan.

“Kami mendukung keputusan tersebut demi keselamatan dan kesehatan masyarakat kalteng yang diutamakan. Sebagai upaya pencegahan penyebaran covid-19,” kata Ketua Tim Gugus Percepatan Penanganan Covid-19 Provinsi Kalteng, Leonard S Ampung kepada Kalteng Pos, Kamis (2/4).

Menurut Leo, kebijakan tersebut merupakan inisiatif gubernur yang cepat dan strategis untuk memutus mata rantai penyebaran covid19. “Ini penting dilakukan. Sebab sebagian besar pasien yang dinyatakan positif, diketahui baru melakukan perjalanan luar daerah. Ini yang perlu kita antisipasi,” ungkap pria yang juga kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) Provinsi Kalteng tersebut.

Dengan demikian diharapkan kepada semua masyarakat untuk memperhatikan hal tersebut, sebagai bentuk kepedulian terhadap kesehatan dan keselamatan seluruh masyarakat Kalteng. “Ini jangan sampai diabaikan. Jika imbauan itu tidak diindahkan, maka upaya kita selama ini akan sia-sia. Virus corona akan terus berkembang,” ujarnya.

Oleh karena itu diyakininya, dengan adanya kerja sama yang baik masyarakat bersama pemerintah dan pihak terkait, maka pandemi virus corona akan mudah diatasi dengan baik. “Selain iu pasien yang dinyatakan positif, pasti tidak akan bertambah lagi. Dengan demikian Kalteng pasti akan aman dan virus corona akan segera berlalu,” ungkap Leonard.

Editor : nto
Reporter : nue/ami

433 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.