
TAK BERKUTIK: Sejumlah remaja diamankan polisi usia menggelar balapan liar.
Belasan Remaja Terpaksa Diamankan
DALAM suasana perang dengan pandemi virus Covid-19, ternyata masih banyak saja warga yang tidak taat aturan dan anjuran pemerintah alias badungil. Ketika seharusnya banyak beraktivitas di rumah, malah jalan-jalan. Bahkan ada belasan remaja yang menggelar balapan liar.
Inilah yang membuat Tim Raimas Backbone Ditsamapta Polda Kalteng turun tangan dan mengamankan 14 remaja. Mereka kedapatan melakukan aksi balapan liar, Kamis (7/5) sekitar pukul 05.30. Mereka diamankan di Jalan Rajawali Induk 14, sebagian ada yang tidak mengenakan masker.
Pantauan Kalteng Pos di lapangan, ketika itu sempat terjadi aksi kejar-kejaran yang cukup menegangkan antara petugas dengan anak baru gede (ABG) tersebut. Bahkan ada yang nekat melawan arus dengan berkecepatan tinggi untuk menghindari petugas.
Beruntung aksi melawan arus tersebut berhasil dihentikan petugas di jalan buntu. Pemuda itu hanya bisa pasrah di tangan personel Raimas. Akhirnya satu persatu berhasil diamankan, meski ada beberapa yang berhasil lolos. Belasan anak dan delapam unit kendaraan bermotor (ranmor) tersebut mereka bawa dari TKP menuju kantor Ditsamapta.
Dirsamapta Polda Kalteng Kombes Pol Susilo Wardono melalui Kanit Satgas Pencegah Ditsamapta Polda Kalteng Ipda Eko Basuki mengatakan, penangkapan ini terjadi saat Tim Satgas II Pencegahan Covid-19 Ditsamapta Polda Kalteng sedang melaksanakan patroli rutin.
“Hal ini menindaklanjuti laporan dari masyarakat yang resah akibat perbuatan para remaja ini yang menggelar aksi kebut-kebutan di seputaran Jalan Hiu Putih dan Jalan Garuda Induk,” katanya.
Selain itu, lanjut Eko, mereka ini tidak mematuhi aturan pemerintah dan Maklumat Kapolri untuk wajib menggunakan masker apabila berpergian keluar rumah serta tidak melakukan pengumpulan masa.
Atas perbuatannya tersebut, untuk ranmor akan diserahkan kepihak Satlantas Polresta Palangka Raya untuk diberikan sanksi tilang. “Sedang pengendaranya, akan kami panggil orang tua dan membuat surat pernyataan untuk tidak mengulanginya kembali,” imbuhnya. (kaltengpos/kpfm-101)