
PSBB Dinilai Efektif untuk Memutus Rantai Virus Covid-19
KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) resmi menyematkan status Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk wilayah Kota Palangka Raya. Ini dibuktikan dengan keluarnya surat keputusan Menkes RI Nomor HK.01.07/Menkes/294/2020 tentang Penetapan PSBB di Wilayah Kota Palangka Raya, Kalteng dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 di negeri ini.
Dalam isi keputusan tertanggal 7 Mei itu, Pemko Palangka Raya wajib melaksanakan PSBB sebagaimana dimaksud dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan secara konsisten, serta mendorong dan menyosialisasikan pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang atau 14 hari dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Pemko wajib memastikan kesiapannya, sehingga PSBB bisa berjalan dengan efektif. Warga juga diminta menaati aturan-aturan PSBB yang kini sedang dikonkretkan. Sebab, keberhasilan PSBB dalam meredam virus korona sangat bergantung pada kepatuhan warga. PSBB juga tidak berarti pembatasan total. Masih banyak juga aktivitas yang tetap diizinkan berjalan.
Ada beberapa aspek yang nantinya akan dikaji dan diputuskan. Salah satunya aspek ekonomi masyarakat. “Kami akan mempersiapkan peraturan wali kota (Perwali) terkait penerapan PSBB. Jadi sabar dulu ya, nanti wakil wali kota akan menginformasikan perwalinya lebih lanjut,” tutur Walikota Palangka Raya Fairid Nafarin kepada wartawan Kalteng Pos melalui pesan WhatsApp, kemarin.
Untuk diketahui, persebaran virus korona di Kota Cantik, cukup menyedot perhatian. Mengalami peningkatan cukup signifikan. Hingga kemarin, jumlah pasien positif korona ada 53 kasus, sembuh 15 orang, meninggal dua orang, ODP ada 84 orang, dan PDP ada 16 orang. Bahkan sejumlah pejabatnya terpapar dan positif virus Covid-19. Dan PSBB-lah salah satu cara yang dianggap paling efektif memutus mata rantai penyebaran virus dimaksud. (kaltengpos/kpfm-101)