
PALANGKA RAYA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalteng telah menetapkan jumlah daftar pemilih tetap (DPT) Pilgub Kalteng sebanyak 1.698.449 jiwa, dengan rincian 871.972 pemilih laki-laki dan 826.477 pemilih perempuan. Dari jumlah tersebut, 1.596.667 pemilih sudah mengantongi kartu tanda penduduk elektrik (KTP-el), sedangkan 66.811 pemilih tercatat belum melakukan perekaman. Sementara 34.971 orang lainnya diketahui sudah merekam tapi belum memiliki KTP-el (baca di tabel infografis).
Menyikapi hal itu, Koordinator Divisi Perencanaan dan Data Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Kalteng Wawan Wiraatmaja meminta masyarakat Kalteng lebih proaktif mengurus dokumen kependudukan dengan melakukan perekaman e-KTP bagi yang belum.
“Dengan demikian saat pelaksanaan pencoblosan 9 Desember nanti dapat menggunakan hak pilih mereka sesuai dengan hati nurani masing-masing,” tutur Wawan, tadi malam (4/11).
Sementara itu, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kalteng Brigong Toem Monandez mengatakan, syarat seseorang mendapatkan KTP-el adalah berusia 17 tahun plus 1 hari. Bagi yang sudah melakukan perekaman sebelumnya, maka dipastikan sebelum tanggal 9 nanti sudah mengantongi KTP-el. Pihaknya memastikan bahwa setelah pencetakan selesai, akan langsung diserahkan kepada pemilik masing-masing, sehingga dapat berpartisipasi dalam pesta demokrasi kali ini.
“Kami sudah melakukan penghitungan, dan itu terlihat dari kartu keluarga yang ada. Tinggal menunggu pencetakan saja. Yang terdaftar banyak siswa SMA dan SMK di sejumlah sekolah,” katanya kepada Kalteng Pos, Rabu (4/11).
Brigong menambahkan bahwa setelah pencetakan dilakukan, KTP-el akan langsung didistribusikan ke pemilik KTP-el. Dan yang merasa sudah mencapai usianya 17 tahun plus 1 hari saat tanggal 9 Desember 2020 nanti, diminta segera mengambil KTP-nya di Disdukcapil Provinsi.(nue/ce/ala)