
Kepala Dishub Kota Palangka Raya
PALANGKA RAYA – Untuk menjaga arus lalu lintas tetap lancar dan memberikan rasa aman dan nyaman kepada pengendara, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Palangka Raya mengambil aksi tegas bagi pelanggar aturan parkir. Salah satunya mengempiskan ban kendaraan karena parkir di tempat yang tidak diperbolehkan .
Kepala Dishub Kota Palangka Raya Alman Parluhutan Pakpahan menjelaskan, pemberian sanksi tegas ini agar masyarakat Kota Cantik bisa mengerti bahwa memarkirkan kendaraan tidak bisa di sembarang tempat, akan tetapi harus memperhatikam rambu lalu lintas terlebih dahulu.
“Apabila tempat tersebut ada rambu parkir maka dipersilahkan untuk memarkir kendaraannya dengan tertib. Namun apabila di tempat tersebut ada rambu dilarang parkir namun bersikeras tetap parkir maka terpaksa akan kami tindak,” ucapnya kepada Kalteng Pos, Minggu (1/11).
Lebih jauh Alman menerangkan, sebelum pihaknya melakukan tindakan tegas pihaknya terlebih dahulu mengimbau dan memberitahu pemilik kendaraan agar memindahkan kendaraannya ketempat parkir semestinya.
Akan tetapi bila pemilik kendaraan tidak memindahkannya setelah diberitahu, maka dengan tegas pihaknya mengambil langkah mengempeskan ban kendaraan tersebut untuk memberikan efek jera kepada pengendara.
Menurutnya adapun lokasi-lokasi yang dilarang keras untuk memarkirkan kendaraannya adalah di Jalan Tambun Bungai depan Rumah Sakit dr Doris Sylvanus, Jalan Tjilik Riwut samping Palangka Raya Mall dan di depan Taman Pasuk Kameloh.
“Dengan adanya tindakan tegas ini saya berharap semoga masyarakat Kota Cantik bisa lebih bijak, sadar, jeli dan lebih taat lagi dalam memarkirkan kendaraannya sesuai dengan tempatnya,” tutup Alman.(kaltengpos/101kpfm)