
PALANGKA RAYA – Berdasarkan Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 44 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), status PPKM kabupaten/kota di Kalteng turun menjadi level 3 dan 2.// Artinya tidak ada lagi daerah di Kalteng yang menerapkan PPKM level 4. //
Kota Palangka Raya yang sebelumnya menerapkan PPKM level 4, saat ini sudah turun statusnya ke level 3./ Hal ini seiring dengan penurunan angka kasus, penularan, serta kematian akibat Covid-19. Berdasarkan inmendagri tersebut,/ kabupaten yang ditetapkan melaksanakan PPKM level 2 di antaranya Kabupaten Kapuas, Barito Selatan, Katingan, Seruyan, Lamandau, Gunung Mas, dan Murung Raya//. Sedangkan level 3 mencakup Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Barito Utara, Sukamara, Pulang Pisau, Barito Timur, dan Kota Palangka Raya.//
Saat dibincangi awak media selasa 21 September / Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Kota Palangak raya Emi Abriyani mengatakan/ Sesuai Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021, Kota Palangka Raya dinyatakan berstatus PPKM level 3/ saat ini pihaknya sedang menyiapkan surat edaran wali kota/ sebagai upaya tindak lanjut Inmendagri Nomor 44 Tahun 2021 tentang Penerapan PPKM level 3 di Kota Palangka Raya//
Vo Emi Abriyani
Sementara itu Ketua Harian Satgas Covid-19 Kalteng Erlin Hardi berharap/ agar masyarakat di daerah yang sudah turun levelnya/ tetap memperhatikan penerapan protokol kesehatan (prokes)//Juga untuk tetap memperketat peningkatan 3T (testing, tracing, treatment), serta mempercepat vaksinasi.//
Demikian lintas info KPFM untuk Hari ini// mari bersama-sama mencegah penularan virus covid-19/ dengan cara mencuci tangan dengan sabun di air mengalir/ menjaga jarak dengan orang lain/ menjauhi kerumunan, membatasi mobilitas/ serta selalu menggunakan masker saat akan beraktifitas di luar ruangan/// (dha-KPFM)