
SAMPIT – Bupati Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H Halikinnor mengimbau seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun tenaga kontrak yang berada di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kotim diminta untuk tidak melanggar aturan libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pelarangan libur bagi ASN saat libur Nataru dilakukan sebagai bentuk dukungan implementasi kebijakan pengendalian Covid-19.
“Kami berharapkan para ASN, tenaga Kontrak dan semua pihak yang terkait dengan kebijakan ini dapat mengerti atas larangan tersebut. Hal itu semata-mata untuk mendukung pengendalian Covid-19 khususnya di Kabupaten Kotim ini dan kami berharap sanksi tegas yang sudah disiapkan tidak perlu diberikan kepada ASN maupun tenaga kontrak di daerah ini,” kata Halikin Selasa (7/12).
Menurutnya mengacu pada Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformaai Birokrasi (Menpan-RB) No 13 Tahun 2021, ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah di minggu yang sama dengan hari libur nasional baik sebelum maupun sesudah mulai tanggal 20 Desember 2021. Dan juga SE Menpan-RB No. 26 Tahun 2021 ASN dilarang mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah selama periode Hari Raya Natal 2021 dan Tahun Baru 2022, yakni pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.
“Dengan adanya SE tersebut ASN tidak diperkenankan untuk mengambil cuti dan bepergian ke luar daerah sepanjang 20 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022 nanti,
Hal ini tentunya dilakukan sebagai langkah pencegahan dan penanggulangan Covid-19 yang berpotensi meningkat dikarenakan perjalanan orang selama natal dan tahun baru,” ujar Halikin.
Dirinya mengatakan apabila ada ASN yang masih membandel melakukan bepergian maka ada sanksi yang telah menantinya, aturan itu berlaku bagi ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil maupun tenaga kontrak,dan berdasarkan peraturan pemerintah sanksi yang akan diberikan sesuai dengan tingkat kesalahannya.
“Berkaitan peringatan Natal dan Tahun Baru sebagai instruksi Mendagri nomor 62 tahun 2021 antara lain menetapkan Peraturan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) PPKN level 3 dan melarang bagi ASN untuk mengambil cuti akhir tahun mudik maupun berpergian jauh,” terang Halikin.
“Dalam waktu dekat kami melalui Badan Kepegawaian dan pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) akan mengeluarkan surat edaran resmi terkait larangan menjelang Natal dan Tahun Baru, Bagi yang melanggar maka akan dilakukan penindakan mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 53 Tahun 2010 tentang disiplin PNS,” tambahnya. (bah/ans/kpfm101).