Libur Nataru, Larangan Mudik Diberlakukan

Umar Kaderi

SAMPIT – Pemerintah Pusat melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menginstruksikan seluruh Indonesia menerapkan PPKM Level 3, mulai tanggal 24 Desember 2021 hingga Januari 2022 nanti. Walaupun ada libur, tetapi larangan untuk mudik juga diberlakukan.
Pelaksanan tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Umar Kaderi mengatakan sesuai arahan dari kementrian kesehatan pihaknya akan menerapkan protokol kesehatan (Prokes) yang ketat dan mengimbau masyarakat untuk mematuhi prokes yang dianjurkan.

“Hal ini juga sesuai dengan peraturan daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang penerapan Prokes, apabila ada kasus akan dilakukan tracing dan pemeriksaan PCR untuk yang kontak dengan pasien minimal 10 orang, agar menekan jumlah penyebaran Covid-19 yang ditimbulkan,” kata Umar Selasa (30/11).

Dirinya juga mengatakan akan terus melakukan percepatan vaksinasi Covid-19 minimal sampai dengan 70 persen hingga bulan Desember 2021 mendatang, selain itu juga akan melakukan persiapan di rumah sakit untuk berjaga kalau ada pasien Covid-19 dengan gejala sedang dan parah. Sementara untuk gejala ringan akan dilakukan isolasi mandiri (Isoman).

“Kita akan terus tingkatkan koordinasi dalam rangka pencegahan dan pengendalian kasus. Serta diberikan imbauan bagi masyarakat untuk tidak bepergian, tidak pulang kampung dengan tujuan yang tidak primer, tidak penting, tidak mendesak. Apabila terdapat pelanggaran maka dilakukan pemberian sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” ucapnya.

Ia juga mengatakan pemerintah akan melakukan pengetatan arus pelaku perjalanan masuk dari luar negeri termasuk Pekerja Migran Indonesia (PMI) sebagai antisipasi tradisi mudik Natal dan Tahun Baru (Nataru) dan juga ada larangan cuti bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) TNI, POLRI dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dan karyawan swasta selama periode libur tersebut.
“Untuk kebaikan kita bersama, saya harap masyarakat mematuhi aturan ini khususnya bagi masyarakat Kotim. Meski saat ini Covid-19 di daerah kita melandai, bukan berarti kita bisa lengah. Kita tetap harus waspada hingga pandemi ini benar-benar berakhir,” ungkapnya.
Dirinya juga mengatakan pihaknya juga melaksanakan pengetatan dan pengawasan Prokes di tiga tempat, yaitu Gereja yang difungsikan sebagai tempat ibadah pada saat perayaan Natal Tahun 2021 nanti dan tempat perbelanjaan dan tempat wisata lokal, dengan memberlakukan kebijakan sesuai pada PPKM level 3. (bah/ans/kpfm101).

402 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.