Melanggar Aturan THM Kena Sanksi

Ketua Harian Satgas Covid-19 Palangka Raya Emi Abriyani

PALANGKA RAYA – Walaupun Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya Provinsi Kalimantan Tengah / menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2,/ tetapi masih saja ditemukan pelanggaran yang dilakukan oleh para pelaku usaha.//

Saat dibicangi awak media pada Senin 13 Desember Ketua Harian Satgas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani menyebut,/ ada dua tempat hiburan malam yang terbukti melanggar aturan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 26 Tahun 2020 tentang Pembatasan Jam Operasional Masa PPKM, yang merupakan turunan dari Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 65 Tahun 2021.//

Insert voice Emi abriyani

Pelaku usaha yang melanggar Masing-masing dikenakan denda 5 juta Rupiah//. Dimana Saat itu Tim Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Palangka Raya mengadakan patroli dan pengawasan kegiatan masyarakat di tempat-tempat umum yang dinilai rawan terjadi kerumunan massa.//

Dirinya menambahkan/ Meski Kota Palangka Raya saat ini berada di PPKM level 2,/ namun tetap wajib menerapkan protokol kesehatan,/ seperti mencuci tangan dengan sabun di air mengalir/, menjaga jarak, menghindari kerumunan, serta mengurangi mobilitas dan interaksi demi memutus mata rantai penyebaran virus Corona.// (dha)

Insert Voice Emi Abriyani

526 Views

Leave a Reply

Your email address will not be published.