
PALANGKA RAYA-Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Kalimantan Tengah (Kalteng) Pathor Rahman SH, MH beserta Asisten Intelijen Komaidi, SH., beserta seluruh Jajaran Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah mengikuti Secara Virtual Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia, Senin (26/9).
Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Bidang Intelijen Kejaksaan Republik Indonesia dilaksanakan selama 2 (dua) hari mulai tanggal 26 September 2022 sampai dengan tanggal 27 September 2022.
Jaksa Agung Muda Intelijen (Jam Intel) Dr. Amir Yanto membuka sekaligus memberikan pengarahan kepada jajaran Kajati, Asisten Intelijen, Kajari dan Kasi intel Kejaksaan Negeri Se-Indonesia.
Tema Rakernis Tahun 2022 ini adalah Optimalisasi Intelijen Penegakan Hukum Menyongsong Indonesia Maju. “Tema tersebut diangkat sebagai bentuk apresiasi atas berbagai prestasi institusi Kejaksaan yang disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia didalam pidato kenegaraan saat Upacara Peringatan Kemerdekaan Republik Indonesia ke-77 tanggal 16 Agustus 2022,” terangnya.
Jam Intel mengatakan Tema Rakernis bidang Intelijen Tahun 2022 diusung dalam rangka mengoptimalkan peran Inteljen Penegakan Hukum sebagai pelaksana fungsi supporting bidang dilingkungan internal kejaksaan, sehingga melalui peran intelijen, maka program-program kerja masing-masing bidang dilingkungan kejaksaan dapat terealisasi sesuai target yang sudah direncanakan.
Intelijen Penegakan Hukum merupakan fungsi intelijen Kejaksaan selaku penyelenggara intelijen Negara sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 13 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2011 tentang Intelijen Negara.
Pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan selaku penyelenggara intelijen penegakan hukum tidak terlepas dari tugasnya sebagaimana diatur dalam Pasal 145 PERJA Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan RI yang telah diubah dengan Peraturan Kejaksaan Nomor 001 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Perja Nomor : PER- 006/A/JA/07/2017 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia, yang menyebutkan bahwa Jaksa Agung Muda Intelijen mempunyai tugas dan wewenang melaksanakan tugas dan wewenang Kejaksaan di bidang intelijen Kejaksaan dengan ruang lingkup meliputi kegiatan intelijen penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk melakukan pencegahan tindak pidana untuk mendukung penegakan hukum baik preventif maupun represif di bidang ideologi, politik, ekonomi, keuangan, sosial budaya, pertahanan dan keamanan, melaksanakan cegah tangkal terhadap orang tertentu dan/ atau turut menyelenggarakan ketertiban dan ketenteraman umum.
Dikatakannya, Kejaksaan RI disebutkan dalam bidang intelijen penegakan hukum, kejaksaan berwenang pertama menyelenggarakan fungsi penyelidikan, pengamanan, dan penggalangan untuk kepentingan penegakan hukum. Menciptakan kondisi yang mendukung dan mengamankan pelaksanaan pembangunan;
Melakukan kerja sama intelijen penegakan hukum dengan lembaga intelijen dan/atau penyelenggara intelijen negara lainnya, di dalam maupun di luar negeri; melaksanakan pencegahan korupsi, kolusi, nepotisme; dan Melaksanakan pengawasan multimedia
Dijelaskannya, hadirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI merupakan suatu kebanggan kita bersama, karena melalui Undang-undang tersebut kewenangan Intelijen Kejaksaan sebagai Intelijen Penegakan Hukum semakin dikokohkan dan kewajiban kita sebagai penyelenggara fungsi intelijen penegakan hukum untuk segera menyusun langkah-langkah strategis untuk mengimplementasikan kewenangan tersebut.
“Saya berharap kewenangan di dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI bisa segera direflesikan dalam setiap penugasan kita sebagai penyelenggara intelijen penegakan hukum dan jangan hanya dianggap angin lalu, karena Tim Perumus sudah maksimal memperjuangkan kewenangan tersebut. Persiapkan regulasinya sehingga kewenangan tersebut mudah diimplementasikan,” tegasnya.
Jam Intel juga ingin mengingatkan kembali, bahwa kita masih mempunyai tanggung jawab terkait dengan tindak lanjut terbitnya UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, dimana sesuai KEPJA Nomor 16 Tahun 2021 tentang Pembentukan Tim Penyusun Peraturan Pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas UU Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen diberikan tugas untuk melakukan penyusunan 3 (tiga) peraturan, yaitu pertama Peraturan Pemerintah mengenai pelindungan negara terhadap Jaksa dan anggota keluarganya.
Kedua Peraturan Kejaksaan mengenai penggunaan senjata api serta sarana dan prasarana lainnya untuk mendukung tugas dan wewenang Jaksa, dan Peraturan Presiden mengenai pencarian kebenaran atas perkara pelanggaran HAM yang berat dan konflik sosial tertentu. (hms/ala/kpfm101)