
PURUK CAHU-Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) terus mematangkan penyusunan naskah akademik dan rancangan peraturan daerah (raperda) terkait masyarakat hukum adat. Raperda tersebut diharapkan akan menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah mengenai masyarakat hukum adat di Bumi Tana Malai Tolung Lingu.
Bupati Mura Perdie M Yoseph menerangkan, masyarakat adat telah hadir sejak berabad-abad lalu, sebelum terbentuk suatu imperium atau negara. Tak terkecuali di Kalteng, khususnya di Mura. Mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012, dikatakan Perdie, hutan adat adalah hutan yang berada di wilayah adat, bukan hutan negara. Hal itu juga tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat, sebagai pengakuan terhadap masyarakat hukum adat. Ada pula Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Beberapa peraturan tersebut, terang Perdie, telah mengatur dan mengakomodasi tentang masyarakat hukum adat, wilayah adat, serta sistem nilai yang menentukan pranata ekonomi, politik, social, dan hukum.
“Hukum adat Dayak tentunya berkaitan dengan wilayah yang kita tempati saat ini, tak lepas dari sistem pengaturan hak atas tanah adat yang dimiliki oleh masyarakat adat, yang secara legalitas belum diakui secara hukum,” katanya.
Karena itu, lanjut bupati dua periode ini, perlu ditindaklanjuti dengan pembentukan peraturan daerah yang mengatur tentang masyarakat hukum adat. Selain itu, imbuhnya, hukum adat tersebut juga mengikat seluruh anggota masyarakat suku Dayak, yang mana masyarakat memiliki hak dan kewajiban serta posisi yang sama di mata hukum adat.
Oleh sebab itu, kegiatan penyusunan naskah akademik dan raperda terkait masyarakat hukum adat diharapkan menjadi landasan dalam penetapan kebijakan pemerintah daerah mengenai masyarakat hukum adat di Kabupaten Murung Raya dan menjadi bagian dalam upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat menuju Murung Raya Emas 2030.
“Saya harapkan ada perhatian dan kerja sama dari semua pihak, terutama di tingkat kecamatan,” tegasnya. (dad/ce/ala/kpfm)