
PALANGKA RAYA-Terdakwa Vitto Siagian seakan tak percaya kala mendengar majelis hakim membacakan putusan yang memvonisnya delapan tahun penjara. Pria bernama lengkap Poltak Josef Novianto Vitto Siagian itu menggelengkan kepalanya sambil menarik napas panjang. Ia tak menyangka vonis hakim lebih tinggi dari tuntutan jaksa.
Hukuman yang sama juga diberikan kepada istrinya, Bella Cicilia. Pasangan suami istri (pasutri) ini duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa lantaran terjerat kasus pidana investasi bodong dengan modus investasi uang digital cryptocurrency.
Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka raya Agung Sulistiyono dalam putusan menyatakan, kedua terdakwa yang juga merupakan direktur dan komisaris PT Toward Research Business itu telah secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana, yakni sebagai pelaku usaha distribusi barang dan jasa yang telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan menerapkan sistem skema piramida dalam mendistribusikan seluruh kegiatan usaha.
Perbuatan kedua terdakwa dianggap telah melanggar pasal 105 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama delapan tahun dan denda sebesar 5 miliar rupiah, dengan ketentuan apabila denda tidak bisa dibayar, maka diganti dengan kurungan penjara selama 3 bulan,” kata Agung yang juga merupakan Ketua Pengadilan Negeri Palangka Raya sembari mengetuk palu dalam sidang yang digelar pada Selasa (6/12).
Putusan hukum majelis hakim kepada kedua terdakwa itu lebih berat dari tuntutan hukum yang diajukan pihak jaksa penuntut dari Kejaksaan Tinggi Kalteng.
Dalam tuntutan yang dibacakan pada sidang yang digelar Senin (24/10), jaksa penuntut meminta majelis hakim memvonis kedua terdakwa dengan hukuman penjara selama tujuh tahun.
Dalam putusan, majelis hakim juga memutuskan seluruh barang bukti perkara ini, termasuk di antaranya sejumlah rekening bank atas nama kedua terdakwa dan harta benda yang disita, dikembalikan kepada pihak jaksa penuntut untuk dipergunakan dalam perkara yang lain.
Mendengar vonis tersebut, terdakwa Vitto Siagian langsung memberikan tanggapan.
“Terima kasih yang mulia, untuk menanggapi putusan ini, kami minta waktu untuk berpikir,” kata Vitto dengan nada suara berat dan terdengar lesu. Sementara terdakwa Bella Cicilia hanya diam dan tidak memberikan tanggapan.
Ketua majelis hakim pun akhirnya menyatakan memberikan waktu kepada kedua terdakwa untuk berpikir dan mengambil sikap terkait putusan hukuman tersebut.
Sementara itu, penasihat hukum korban kasus investasi bodong ini yang pertama kali melapor ke pihak kepolisian, Parlin Bayu Hutabarat mengatakan, putusan majelis hakim tersebut dinilai cukup adil dan sudah tepat. Hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa bahkan lebih berat dari tuntutan yang diajukan jaksa penuntut.
“Ini (putusan, red) sudah sangat adil, terlebih lagi sepanjang berjalannya perkara ini, para terdakwa sendiri tidak pernah menunjukkan tanggung jawab mereka untuk mengembalikan kerugian para korban,” kata Parlin di hadapan awak media. (sja/ce/ram/kpfm)